UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dengan kenaikan signifikan sebagai upaya menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha.

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menetapkan UMP Kalimantan Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.725.000 atau naik 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.496.150. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (24/12/2025).

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha agar tetap kondusif di Kalimantan Selatan.

Selain UMP, Gubernur Muhidin juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis, di antaranya sektor pertambangan batubara sebesar Rp3.770.000, sektor perkebunan dan industri minyak kelapa sawit masing-masing Rp3.730.000, serta sektor ketenagalistrikan sebesar Rp3.759.000.

Penetapan UMP dan UMSP tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui musyawarah dan mufakat.

“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan. Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” ujar Gubernur Muhidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *