Dana Rp213 Juta Dikembalikan dalam Sidang Perkara Travel Umrah di Banjarbaru

Restorative Justice Ditempuh, Perkara Dugaan Penipuan Umrah di PN Banjarbaru Masih Berjalan

Banjarbaru, borneoinfonews.com – Sidang dugaan penipuan travel umrah yang menimpa enam warga Banjarbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa F.J.A mengembalikan dana Rp213 juta kepada para pelapor. Meski uang telah dikembalikan melalui mekanisme restorative justice, korban menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.

Pengembalian dana tersebut dilakukan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dana yang dikembalikan merupakan setoran perjalanan umrah dari enam orang pelapor yang sebelumnya dilaporkan tidak berangkat sesuai rencana.

Salah satu pelapor, Anggi, mengaku bersyukur atas pengembalian dana yang dilakukan dalam persidangan. Meski demikian, ia berharap proses hukum tetap berjalan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Alhamdulillah hari ini sudah terjadi penyelesaian. Cuma saya berharap proses tetap berlanjut supaya tidak ada korban lain seperti saya ke depannya,” ujarnya usai sidang.

Anggi, pelapor kasus travel umrah, saat diwawancarai awak media usai persidangan di PN Banjarbaru.

Ia juga menyoroti persoalan perizinan travel yang menurutnya perlu diperjelas.

“Masalah perizinannya kan mereka belum ada. Kita harap perizinannya tetap dijalankan sesuai aturan,” katanya.

Saat ditanya apakah sudah puas dengan hasil sidang tersebut, Anggi menyatakan masih berharap perkara tetap diproses secara hukum.

“Kalau dari saya belum puas. Tetap harus berjalan perkaranya supaya tidak ada korban lain seperti kami,” tambahnya.

Terkait informasi mengenai jamaah lain, Anggi mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi mereka. Ia hanya menerima kabar dari rekannya mengenai adanya rombongan lain.

“Ada teman saya mengabarkan tentang grup lain, katanya sekitar 52 orang. Tapi berangkat atau tidak saya belum tahu. Katanya kerugiannya miliaran, tapi itu saya cuma dengar dari teman,” jelasnya.

Dalam persidangan, menurutnya tidak ada sanggahan berarti dari pihak terdakwa terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan.

“Dari hakim juga sama seperti pernyataan kami. Dia pun menyetujuinya. Cuma mungkin waktunya saja yang kadang tidak sinkron karena sudah lama kejadiannya,” tuturnya.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Muslim, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang dugaan penipuan travel umrah di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Muslim, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan dalam kerangka restorative justice dan tidak serta-merta menunjukkan adanya unsur penipuan.

Menurutnya, laporan awal yang masuk menyebut kerugian sekitar Rp142 juta untuk empat orang, namun karena pelapor masih satu keluarga dengan total enam orang, pengembalian dana dilakukan sebesar Rp213 juta.

Ia menilai persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan aspek administratif, khususnya terkait izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Tiket ada, pembayaran hotel ada, data pesawat ada. Semua sudah kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Muslim juga menyebut bahwa dari sekitar 40 visa yang diajukan, sebanyak 35 visa telah terbit dan jamaah disebut telah berangkat serta kembali dari perjalanan umrah. Sementara enam pelapor disebut mengalami kendala karena visa mereka belum terbit pada saat itu.

Proses pengembalian dana Rp213 juta kepada enam pelapor dilakukan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan penipuan travel umrah di PN Banjarbaru.

Meski pengembalian dana telah dilakukan, proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin resmi serta dugaan penipuan dan penggelapan yang masih harus diuji melalui proses hukum di pengadilan. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *