Pemerintah Tegur Keras Meta, Kepatuhan Penanganan Judi Online dan Konten Negatif Dinilai Rendah

Menkomdigi Meutya Hafid melakukan sidak ke kantor operasional Meta di Jakarta terkait penanganan konten judi online dan disinformasi.

Menkomdigi Meutya Hafid sidak kantor Meta Platforms di Jakarta setelah tingkat kepatuhan penanganan konten ilegal tercatat hanya 28,47 persen.

Jakarta, borneoinfonews.com – Pemerintah Indonesia menegur keras Meta Platforms setelah tingkat kepatuhan perusahaan teknologi tersebut dalam menindak konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di Indonesia tercatat rendah. Teguran disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Dalam sidak tersebut, Meutya Hafid menyoroti rendahnya respons Meta terhadap temuan pemerintah terkait konten ilegal di ruang digital Indonesia.

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta Platforms dalam menindaklanjuti temuan konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian hanya mencapai 28,47 persen. Angka ini menjadikan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah di antara perusahaan media sosial yang beroperasi di Indonesia.

Platform yang berada di bawah naungan Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp diketahui memiliki basis pengguna sangat besar di Indonesia. Pemerintah mencatat jumlah pengguna masing-masing platform mencapai sekitar 112 juta pengguna.

“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” tegas Meutya Hafid.

Pemerintah menilai pembiaran terhadap konten ilegal di ruang digital berpotensi memicu perpecahan sosial, melemahkan demokrasi, serta mengganggu ketertiban umum.

Secara hukum, pemerintah mengacu pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, khususnya Pasal 40, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta bertanggung jawab terhadap keamanan ruang digital masyarakat.

Pemerintah juga secara resmi mendesak Meta Platforms untuk memperkuat sistem moderasi konten dan mempercepat penghapusan konten negatif maupun ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk memitigasi risiko maraknya judi online, disinformasi, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual di ruang digital Indonesia. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *