Perusahaan keluarga disebut memenangkan kontrak hingga Rp46 miliar di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.
PEKALONGAN, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR), Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, sebagai tersangka. Ia langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
“Dalam perkara ini, KPK menetapkan FAR sebagai tersangka,” ujar Asep.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari dugaan benturan kepentingan terkait perusahaan keluarga, PT RNB. Perusahaan itu diketahui aktif menjadi penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan pada periode 2023–2026.
Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH yang merupakan suami FAR menjabat sebagai komisaris, sedangkan MSA yang merupakan anak FAR tercatat sebagai direktur. KPK menduga FAR juga menjadi pihak yang menerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Sebagian besar pegawai PT RNB disebut merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan di berbagai perangkat daerah. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah kepala dinas agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan.
Meski terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, total nilai kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 41 persen dari total nilai transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga tersangka.
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK juga mengamankan satu unit kendaraan serta sejumlah barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 12 huruf i UU Tipikor merupakan delik formil yang menitikberatkan pada terpenuhinya unsur perbuatan, tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu akibat yang ditimbulkan. Ketentuan ini melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas pengurusan atau pengawasannya.
KPK menegaskan akan terus mengawal integritas pengadaan barang dan jasa di daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (bin/ip)
