Temui Massa Penolak Taman Nasional Meratus, Janji Gubernur Kalsel: Tak Akan Tandatangani Jika Rugikan Warga Meratus!

Muhidin siap biayai perwakilan masyarakat adat untuk dialog langsung ke kementerian.

BANJARBARU, Borneoinfonews.com – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, didampingi Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, turun langsung menemui massa aksi yang menolak usulan perubahan status Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional. Aksi yang digelar di depan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Jumat (15/8) sore, diikuti tokoh adat Dayak, masyarakat Pegunungan Meratus, aktivis Walhi, serta perwakilan mahasiswa.

Dalam dialog terbuka dengan perwakilan massa, Muhidin menegaskan bahwa pengusulan status taman nasional bukan untuk membatasi masyarakat adat, melainkan untuk melindungi Meratus dari ancaman eksploitasi tambang.

“Perubahan status dari hutan lindung menjadi taman nasional akan memastikan kawasan ini tidak berubah menjadi hutan produksi yang bisa ditambang kapan saja oleh investor. Dengan status ini, tidak akan ada penambangan di sana. Masyarakat tetap bisa berladang, berburu, menangkap ikan, dan melakukan aktivitas seperti biasa,” jelas Muhidin.

Tawarkan Dialog ke Jakarta, Biaya Ditanggung Pribadi

Ratusan massa aksi penolak Taman Nasional Pegunungan Meratus memadati halaman Kantor Setda Provinsi Kalsel. Foto: M. Rezky Maulidja / M. Alfian / Teguh Fitrooh

Sebagai bentuk keseriusan, Muhidin menawarkan solusi dengan mengajak perwakilan tokoh adat, masyarakat, dan Walhi untuk berdialog langsung ke kementerian di Jakarta. Bahkan, biaya keberangkatan tersebut akan ditanggung dari kantong pribadinya.

“Kalau nantinya perubahan status taman nasional ini justru menyengsarakan rakyat, saya tidak akan menandatangani, dan saya siap berdiri di barisan masyarakat adat,” tegasnya.

Pemprov Pastikan Perlindungan Masyarakat Adat

Gubernur juga mengingatkan bahwa Pemprov Kalsel telah mengakui keberadaan masyarakat adat melalui Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera mengimplementasikan perda tersebut, termasuk memberikan pengakuan resmi terhadap masyarakat adat di wilayah masing-masing.

Gubernur Kalsel H. Muhidin saat berdialog langsung dengan perwakilan masyarakat adat Dayak Meratus di depan Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Jumat (15/8). Foto: M. Rezky Maulidja / M. Alfian / Teguh Fitrooh

Masyarakat Dayak: Kami Tak Ingin Terusir

Salah satu tokoh masyarakat Dayak dari Loksado, Petrus, menegaskan penolakan terhadap kebijakan yang berpotensi menggusur mereka dari tanah adat.

“Kami tak ingin terusir dari tanah adat kami. Kami sudah turun-temurun menjaga hutan Meratus,” katanya.

Aksi ini dihadiri lebih dari 100 orang, termasuk tokoh adat dari Loksado (Kabupaten HSS), Paramasan (Kabupaten Banjar), Balangan, dan Batang Alai Timur (Kabupaten HST). (bin/wsk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *