Polda Kalsel Gagalkan 49,3 Kg Sabu & 55 Ribu Ekstasi, Diduga Jaringan Fredy Pratama

BANJARBARU, Borneoinfonews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali mengukir prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran 49.306,52 gram (49,3 kilogram) sabu-sabu, 55.158 butir ekstasi, serta 104,43 gram serbuk ekstasi.

Dua Kurir Dibekuk di Hotel Pesona

Kasus ini terungkap pada Kamis, 11 September 2025. Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri Sistriawan, berhasil mendeteksi dua kurir asal Jawa Timur.
Keduanya adalah AG (Bojonegoro) dan IW (Lamongan).

Saat tiba di Hotel Pesona, Banjarmasin Selatan, keduanya langsung disergap. Dari tangan mereka, polisi menyita ransel hitam berisi narkotika dalam jumlah besar.

Dua tersangka kurir narkoba jaringan internasional saat diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto; Rasyad

Jalur Internasional

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan, sindikat ini merupakan jaringan lintas negara.

“Barang bukti yang diamankan diduga berasal dari Malaysia, lalu masuk melalui Kalimantan Barat, sebelum diedarkan ke Kalteng, Kaltim, hingga Kalsel,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Selasa (16/9/2025).

Jajaran Polda Kalsel menunjukkan barang bukti narkotika hasil ungkapan kasus besar jaringan internasional. Foto: Rasyad

Kaitan dengan Buronan Fredy Pratama

Baktiar mengungkapkan, jaringan ini masih terkait Fredy Pratama (FP), buronan kelas kakap yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Saudara FP masih berada di luar negeri. Dia terus merekrut kurir baru untuk melancarkan peredaran jaringan ini,” tegasnya.

Barang bukti sabu-sabu seberat 49,3 kg dan puluhan ribu ekstasi yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto; Rasyad

Nilai Fantastis

Polisi mencatat, dari pengungkapan kasus ini:

  • Jiwa terselamatkan: 301.717 orang
  • Penghematan biaya negara: Rp1,05 triliun (asumsi biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang)
  • Nilai barang bukti: Rp87,9 miliar (asumsi 1 gram sabu Rp1 juta, 1 butir ekstasi Rp700 ribu)

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:

  • Hukuman mati
  • Penjara seumur hidup
  • Penjara minimal 6 tahun – maksimal 20 tahun
  • Denda minimal Rp1 miliar – maksimal Rp10 miliar
Sejumlah barang bukti lain berupa handphone, uang tunai, serta identitas diri milik tersangka yang turut diamankan polisi. Foto: Rasyad

Komitmen Polda Kalsel

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai narkoba di Kalimantan.

“Alhamdulillah, dengan pengungkapan ini, ribuan generasi muda berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba,” pungkas Baktiar.

(bin/rasyad)

Barang bukti sabu dan ekstasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp87,9 miliar. Foto: Rasyad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *