Jalan Lintas Tengah Kalsel Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Jalan Lintas Tengah Kalimantan Selatan memasuki tahap pembebasan lahan.

Penlok ditarget terbit Oktober 2026, lahan hingga Binuang diproyeksikan berstatus clean and clear pada September 2027.

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat pembangunan Jalan Lintas Tengah yang menghubungkan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Setelah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemerintah kini memfokuskan pekerjaan pada penyusunan dokumen pertanahan sebagai dasar penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, mengatakan izin KKPR untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin telah terbit. Dokumen tersebut membuka jalan bagi pemerintah untuk melanjutkan tahapan pengadaan lahan.

“Izin KKPR untuk Banjar dan Kabupaten Tapin telah resmi keluar,” ujar Yasin Toyib, Senin (27/7/2026).

Penlok Dikejar Terbit Oktober

Tim teknis saat ini menyusun dokumen pertanahan sebagai syarat penerbitan penetapan lokasi proyek Jalan Lintas Tengah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan penlok terbit pada Oktober 2026. Setelah itu, pemerintah segera mengajukan proses pembebasan lahan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Target kami di Oktober penlok sudah keluar. Sehingga awal Januari kami sudah bisa mengajukan pembebasan lahannya ke Kanwil Pertanahan,” katanya.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran melalui APBD Tahun 2027 untuk mendukung pengadaan lahan proyek tersebut.

Lahan Ditarget Bersih September 2027

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN agar proses pengadaan lahan berjalan sesuai jadwal.

Yasin memperkirakan proses pembebasan lahan membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan sejak pengajuan dimulai.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pemerintah menargetkan seluruh lahan hingga wilayah Binuang berstatus clean and clear pada September 2027.

“Mudah-mudahan September sudah bisa clear lahan sampai ke Binuang,” harapnya.

Pembangunan Fisik Berjalan Bertahap

Pemerintah merencanakan pembangunan fisik Jalan Lintas Tengah melalui Perubahan APBD Tahun 2027. Selanjutnya, pemerintah melanjutkan pekerjaan secara bertahap hingga 2029–2030.

Yasin menilai Jalan Lintas Tengah akan memperkuat konektivitas antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Jalan tersebut juga akan memperlancar mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi barang dan jasa, membuka akses ekonomi baru, serta mendorong pertumbuhan kawasan di sepanjang jalur yang dilalui. (bin/mc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *