Sengketa Rumah Ibu Dua Anak Yatim, Kelurahan Syamsudin Noor Utamakan Mediasi

Lurah Syamsudin Noor memberikan keterangan mengenai mediasi sengketa rumah Nana di Kantor Kelurahan Syamsudin Noor.

Kelurahan Syamsudin Noor menegaskan hanya berperan sebagai fasilitator mediasi dalam sengketa lahan serta mengimbau masyarakat lebih teliti memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi.

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Kelurahan Syamsudin Noor menegaskan pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam persoalan sengketa lahan yang terjadi di wilayahnya. Selain mendorong penyelesaian melalui mediasi, pemerintah kelurahan juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.

Saat ditemui awak media di Kantor Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Senin, 27 Juli 2026, Lurah Syamsudin Noor, Fitria Khairani, S.E., M.M., didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Didi Rusnadi, menjelaskan kronologi penanganan sengketa lahan yang sebelumnya telah difasilitasi oleh pihak kelurahan.

Menurut Fitria, pihak kelurahan pertama kali menerima informasi mengenai rencana penggusuran sebuah rumah yang berdiri di atas lahan yang ternyata sedang disengketakan.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada rencana penggusuran salah satu rumah di lahan yang ternyata ada sengketanya. Kemudian kami datangi ke lapangan bersama Kasi Pemerintahan dan didampingi Bhabinkamtibmas untuk menjaga situasi,” ujar Fitria.

Di lokasi, pihak kelurahan bertemu dengan seorang pria berinisial P yang mengaku sebagai pemilik lahan serta Nur Hamid. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan yang berbeda mengenai status kepemilikan lahan.

Melihat adanya perbedaan tersebut, pihak kelurahan kemudian menawarkan penyelesaian melalui jalur mediasi.

“Kami tawarkan untuk melaksanakan mediasi di kelurahan, supaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

Fitria menjelaskan, mediasi telah dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta pihak-pihak yang dianggap mengetahui riwayat kepemilikan lahan.

Namun, hingga mediasi berakhir, para pihak belum mencapai kesepakatan.

Menurutnya, salah satu kendala adalah belum hadirnya pihak yang dianggap memiliki peran penting untuk menjelaskan riwayat awal kepemilikan lahan.

“Pada saat mediasi, pihak yang bertikai belum bisa menghadirkan orang penting dalam konflik ini, yaitu penjual lahan pertama. Sehingga saat itu belum ditemukan titik temu,” jelasnya.

Karena belum tercapai kesepakatan, pihak kelurahan menyarankan agar penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kewenangan kelurahan hanya memfasilitasi mediasi. Kami berharap ada solusi secara kekeluargaan yang tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Imbau Warga Teliti Sebelum Membeli Tanah

Selain menangani persoalan tersebut, Kelurahan Syamsudin Noor juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli tanah.

Fitria mengatakan masyarakat perlu memastikan legalitas dokumen sebelum melakukan transaksi agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami menyarankan warga untuk berhati-hati dalam membeli tanah, terutama melihat legalitas dokumen. Kalau memang tidak jelas, jangan melakukan transaksi karena itu akan merugikan pembeli sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan pihak kelurahan juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap permohonan administrasi pertanahan.

Apabila dokumen pendukung tidak lengkap, seperti pengantar RT, saksi, maupun persyaratan lainnya, pihak kelurahan tidak akan memproses permohonan tersebut.

“Kami tidak boleh menerbitkan surat keterangan tanah atas status tanah yang tidak jelas legalitasnya. Ini untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan tanah,” jelasnya.

Dorong Warga Cek Legalitas Tanah

Fitria juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui informasi awal mengenai status suatu bidang tanah.

Menurutnya, masyarakat dapat memeriksa apakah tanah tersebut telah memiliki sertifikat atau masih dalam proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan agar masyarakat berhati-hati dalam transaksi tanah. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjadi perantara tanpa memastikan dokumen yang dimiliki,” tuturnya.

Ia juga meminta perangkat lingkungan, seperti RT dan RW, ikut berperan dalam mengawasi proses pengajuan administrasi pertanahan di wilayahnya.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas kepemilikan tanah sehingga dapat menghindari praktik-praktik pertanahan yang merugikan warga,” pungkasnya.

Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial P terkait sengketa lahan ini. Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi agar seluruh pihak dapat menyampaikan keterangannya secara berimbang. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *