Denny Indrayana Beberkan Surat Gubernur Kalsel: “Bukti Ada Pelanggaran TSM di PSU Banjarbaru”

Banjarbaru, Borneoinfonews.com — Pakar hukum tata negara Haji Denny Indrayana membeberkan adanya surat resmi dari Gubernur Kalimantan Selatan terkait permohonan perselisihan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024. Surat bernomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA tertanggal 28 April 2025 itu ditujukan kepada Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.

Dalam surat itu, Gubernur Kalsel bersama jajaran Dewan Kehormatan DPD LPRI Kalsel, termasuk Ketua DPRD Provinsi, Kapolda, Pangdam VI Mulawarman, Kajati, dan Kepala Kesbangpol, meminta agar LPRI mencabut permohonan sengketa hasil PSU yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor: 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025.

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Denny menyatakan bahwa keberadaan surat tersebut justru memperkuat dugaan adanya pola tekanan dan intimidasi terhadap pemohon sengketa. “Upaya ke Mahkamah Konstitusi adalah hak konstitusional. Namun surat gubernur yang turut ditandatangani banyak pejabat penting ini menunjukkan indikasi adanya langkah terstruktur dan sistematis untuk menggagalkan permohonan sengketa hasil PSU Banjarbaru,” ujarnya.

Denny juga menyoroti adanya laporan dari Bawaslu, pelibatan aparat kepolisian, serta pemanggilan pimpinan dan anggota LPRI oleh KPU sebagai rangkaian yang mencerminkan pola sistematis. “Mudah-mudahan ini bisa kami buktikan di Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau praktik politik uang, pasangan calon yang melakukannya bisa didiskualifikasi,” tambahnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, KPU, maupun Bawaslu terkait surat yang dimaksud maupun tanggapan atas pernyataan Denny Indrayana.

Foto: screnshot instagram denny

(bin/ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *