Cemburu Buta Berujung Maut: Istri dan Ipar Bunuh Korban Lalu Buang Kepala

Martapura, Borneoinfonews.com – Jagat Kalimantan Selatan digemparkan dengan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial DI ditemukan tewas secara mengenaskan. Ia dianiaya dan dimutilasi oleh dua orang terdekatnya: sang istri dan saudara iparnya sendiri.

Dua pelaku, masing-masing FT (28) dan PP (34), kini telah diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Banjar, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, serta Resmob Polda Kalsel. Penangkapan keduanya dilakukan hanya dalam hitungan hari setelah kejadian berdarah itu mencuat.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si, menunjukkan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kasus pembunuhan sadis di Paramasan, saat konferensi pers di Mapolres Banjar.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Banjar menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.

Diduga Dipicu Cemburu dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban tengah berjalan menuju tempat kerja di hutan bersama istri, anak, dan beberapa rekan. Di tengah perjalanan, terjadi pertengkaran hebat antara korban dan sang istri. Pemicunya, diduga cemburu terhadap saudara laki-laki dari pihak istri.

Pertengkaran memuncak di tepi Sungai Kuman. Korban diduga memukul istrinya hingga terjatuh. Merasa terancam, FT kemudian mengambil parang dan membacok wajah suaminya. Tak lama, PP yang berada tak jauh dari lokasi juga ikut menyerang dengan senjata tajam hingga korban roboh tak berdaya.

Namun aksi keduanya tak berhenti di situ. FT lantas memotong lengan kiri korban, sementara PP menggorok leher korban hingga terputus. Bahkan, kepala korban kemudian dibuang sejauh tujuh meter dari tubuhnya. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan mutilasi karena takut korban akan “hidup kembali”.

Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berlanjut

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita tiga bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal itu, yakni:

  • Sebilah parang kumpang paralon putih (milik FT)
  • Sebilah parang kumpang kayu cokelat (milik PP)
  • Sebilah belati kumpang kayu berplester biru (milik PP)

Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk proses visum. Saat ini, penyidik Polres Banjar terus mendalami motif dan kronologi lengkap kasus ini dalam penyelidikan lanjutan. (bin/erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *