Lentera Cendana Asri: Sinergi ATR/BPN dan Pengadilan Agama Banjarbaru Permudah Urusan Tanah dan Wakaf

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Kolaborasi antarlembaga kembali dihadirkan di Kota Banjarbaru. Kantor ATR/BPN Banjarbaru dan Pengadilan Agama Banjarbaru resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) melalui program layanan inovatif bernama Lentera Cendana Asri, Jum’at (8/8/2025), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.

Program ini hadir sebagai bentuk percepatan layanan dokumen pertanahan dan produk hukum, khususnya untuk tanah wakaf, waris, hibah, dan harta bersama. Dalam kerja sama ini, kedua instansi sepakat menciptakan integrasi layanan guna memangkas birokrasi, mempercepat eksekusi putusan pengadilan, dan memastikan kepastian hukum atas tanah-tanah keagamaan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, saat memberikan keterangan pers. Jumat,(8/8/25) Sore.

“Lentera Cendana Asri bukan hanya soal mempercepat proses administrasi. Ini soal memberi kepastian hukum kepada masyarakat, terutama dalam kasus tanah wakaf dan perkara waris,” ujar Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H., M.M., QRMP, Kepala Kantor ATR/BPN Banjarbaru, usai penandatanganan kerja sama.

Kolaborasi Teknis yang Konkret di Lapangan

Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, S.Ag., M.Sy., mengungkapkan bahwa kerja sama ini akan sangat membantu dalam menyelesaikan perkara perdata yang berkaitan dengan objek kebendaan, khususnya tanah.

“Banyak perkara waris, wakaf, hibah, bahkan harta bersama, memerlukan pemeriksaan objek di lapangan. Dengan BPN, kami bisa pastikan objeknya sesuai dan legal. Misalnya saat sidang pemeriksaan setempat, kami perlu tahu apakah tanah di lapangan cocok dengan dokumen gugatan,” terang Hikmah.

Ia menambahkan, dalam proses sita atau eksekusi, kehadiran BPN menjadi krusial untuk memastikan bahwa tanah yang disengketakan tidak berpindah tangan sebelum proses hukum selesai.

Sertifikasi Tanah Wakaf Capai 90 Persen

Suhaimi juga menyampaikan bahwa upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/BPN RI. Di Banjarbaru sendiri, hingga 2025, sekitar 90 persen tanah keagamaan telah tersertifikasi.

“Kami sangat terbantu dengan dukungan Kementerian Agama. Bila ada tanah wakaf yang belum terdaftar, segera sampaikan ke kami. Kami siap eksekusi tanpa tunggu lama,” ucap Suhaimi.

Data mencatat, pada tahun 2024, Kantor Pertanahan Banjarbaru menyelesaikan 19 sertifikat tanah wakaf, dan jumlah itu meningkat menjadi 25 di tahun 2025.

Kemenag Banjarbaru: Ini Mempermudah Lembaga Pendidikan

Kepala Kemenag Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, S.Ag., M.H., turut mengapresiasi kolaborasi ini. Menurutnya, proses sertifikasi tanah wakaf kini jauh lebih cepat dan profesional.

Kami merasa sangat terbantu. Sertifikat cepat keluar, dan ini jadi motivasi bagi pengelola wakaf lainnya, terutama lembaga pendidikan seperti pesantren dan madrasah,” ujar Mukhlis. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *