BALANGAN, borneoinfonews.com – Komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan kembali diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan. Pada Senin (10/11/2025), Kantah Balangan menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf kepada Nadzir Langgar Istiqamah di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong. Penyerahan ini turut didampingi staf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan serta penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lampihong, sebagai bagian dari sinergi antarinstansi.
Prosesi penyerahan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Jajaran Kantor Pertanahan Balangan secara langsung menyerahkan sertipikat tersebut, dengan disaksikan para pembina keagamaan dari Kemenag dan KUA. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan bahwa upaya penguatan legalitas aset wakaf merupakan kepentingan bersama, bukan sekadar agenda administratif.
Bagi nadzir dan jamaah Langgar Istiqamah, sertipikat yang diterima bukan hanya dokumen kepemilikan semata. Ia menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus jaminan bahwa tanah wakaf akan tetap terjaga, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Kepastian hukum ini juga membuka peluang pengembangan aset wakaf ke arah yang lebih produktif, baik untuk kegiatan pendidikan, sosial, maupun keagamaan.
Kantah Balangan berharap, penyerahan sertipikat ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan, khususnya dalam pengelolaan aset keagamaan yang memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi. Dengan legalitas yang kuat, Langgar Istiqamah diharapkan dapat terus menjadi pusat ibadah, pembinaan, dan aktivitas kemasyarakatan bagi warga sekitar. (bin/Adv)
