Kantah Balangan lakukan verifikasi lapangan untuk lindungi aset wakaf dan cegah sengketa
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan pengukuran dan tinjauan lapangan tanah wakaf di Kelurahan Batu Piring sebagai langkah nyata memberikan kepastian hukum bagi aset keagamaan.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pengukuran dan tinjauan lapangan dalam rangka proses sertipikasi tanah wakaf langgar yang berlokasi di Kelurahan Batu Piring.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga keberadaannya tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Proses pengukuran dan verifikasi dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis tanah. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keakuratan data sebelum penerbitan sertipikat.
Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran strategis dalam mencegah potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan tanah tersebut tetap digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dengan adanya sertipikat resmi, aset wakaf akan tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan berharap para nazhir, wakif, serta masyarakat sekitar dapat merasa lebih aman dan tenang dalam mengelola serta memanfaatkan tanah wakaf.
Selain itu, sertipikat juga menjadi bentuk perlindungan agar aset wakaf tidak disalahgunakan atau berpindah tangan secara tidak sah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengamankan tanah wakaf sebagai bagian dari amanah umat. Sertipikasi menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf.
Bagi masyarakat yang memiliki tanah wakaf namun belum bersertipikat, diimbau untuk segera mengurus legalitasnya dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan guna mendapatkan informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Mari bersama menjaga tanah wakaf demi kemaslahatan umat, hari ini dan di masa yang akan datang. (Adv)
