Pemkab Balangan menanggung biaya pendidikan maksimal dua anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia hingga perguruan tinggi melalui dukungan APBD.
PARINGIN, borneoinfonews.com – Pemerintah Kabupaten Balangan menghadirkan perlindungan pendidikan bagi keluarga pekerja melalui program jaminan biaya sekolah hingga perguruan tinggi bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Program yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 ini bertujuan memastikan anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan meski kehilangan orang tua sebagai pencari nafkah utama.
Program tersebut diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Melalui skema yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maksimal dua anak dalam satu keluarga berhak memperoleh manfaat pendidikan sesuai jenjang yang ditempuh.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Kabupaten Balangan, Slametno, menjelaskan besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak saat orang tuanya meninggal dunia.
“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” jelas Slametno, Rabu (8/7/2026).
Ia menerangkan, mekanisme pemberian manfaat dibedakan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat jaminan pendidikan dapat langsung diberikan tanpa mempertimbangkan lamanya masa kepesertaan.
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau sebab lain di luar kecelakaan kerja, ahli waris dapat mengajukan manfaat pendidikan setelah peserta tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun.
Slametno menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang meninggal dunia mulai 1 Juli 2026 dan tidak diberlakukan secara surut.
Selanjutnya, pengajuan klaim dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dipungut biaya administrasi.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap tidak ada lagi anak yang terpaksa menghentikan pendidikan karena kehilangan orang tua sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian masa depan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Balangan. (bin/ip)
