Terdakwa Yadi Mengaku Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Tapi Upahnya Cuma Rp200 Ribu

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Sidang lanjutan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkotika berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Selasa, (04/01/2025). Terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi Warga Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin mengaku hanya disuruh oleh Siska (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut.

Yadi mengaku hanya diupah Rp200 ribu untuk mengambil sabu seberat 30 kilogram dan ribuan butir ekstasi. “Saya tidak mengetahui kalau sabu yang saya ambil ternyata puluhan kilogram,” ujar Yadi.

Terdakwa mengaku bertemu dengan Herman di dekat kuburan Liang Anggang, Banjarbaru, dan menerima kotak kardus berisi sabu dan ekstasi. Yadi kemudian menyerahkan kotak tersebut kepada Anang 30 (DPO) di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Dalam persidangan yang berlangsung, JPU Ariyanti menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari penangkapan petugas Dit. Resnarkoba Polda Kalsel, barang bukti yang diamankan berupa:

  • 1 buah kardus warna coklat merek UNICORN berisi 30 paket sabu dengan berat kotor 30.510,00 gram
  • 4832 butir ekstasi merk SPINX warna merah muda dengan berat bersih 3.689,24 gram
  • 1 bungkus serpihan ekstasi merk SPINX warna merah muda dengan berat bersih 13,91 gram

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Selasa, 18 Februari 2025, dengan agenda sidang tuntutan jaksa.(BIN/Juddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *