Banjarmasin, borneoinfonews.com – Sidang perkara perdata No. 128 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, (04/02/2025). Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pinjaman emas milik nasabah dan tindak pidana serius lainnya.
Menurut kuasa hukum penggugat, Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., tergugat diduga meminjam emas milik nasabah lalu menggadaikannya untuk melunasi utang pribadi. “Kami juga menerima laporan adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan pihak ketiga,” ujar Isai.
Pihak penggugat telah menyusun rencana untuk melaporkan temuan tambahan ini ke kepolisian dan mempersiapkan strategi hukum dalam menghadapi tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, salah satu nasabah bank syariah yang namanya disebut dalam dugaan TPPU telah membantah tuduhan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, nasabah tersebut menegaskan bahwa dana yang diterimanya berasal dari hubungan utang-piutang dan sama sekali tidak terkait tindak pidana.
Sidang lanjutan minggu depan diharapkan mampu memberikan kejelasan lebih jauh terkait kasus yang semakin rumit ini.(BIN/Juddin)
