Balangan, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan mediasi atas aduan sengketa pertanahan yang berlokasi di Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pertanahan secara persuasif dan berkeadilan.
Mediasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait sengketa lahan yang terjadi di wilayah Desa Bihara Hilir. Langkah mediasi dipilih sebagai upaya awal untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari solusi bersama tanpa harus menempuh jalur hukum yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan berperan sebagai fasilitator yang menjunjung tinggi prinsip netralitas, objektivitas, dan transparansi. Proses mediasi dilakukan melalui dialog terbuka dengan pendekatan musyawarah mufakat, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya.
Perwakilan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyampaikan bahwa mediasi merupakan sarana penting dalam membangun kesepahaman antarpihak. Upaya ini diharapkan mampu meredam potensi konflik serta membuka ruang penyelesaian sengketa yang dapat diterima secara bersama.
Melalui kegiatan mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat menjadi prioritas utama dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan di Kabupaten Balangan. (Adv)
