MK Tolak Gugatan Warga Banjarbaru Terkait Pilwalkot 2024

Banjarbaru borneoinfonews.com Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly. Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Mahkamah menilai para pemohon bukan pemantau pemilihan resmi dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024. Oleh karena itu, eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dianggap beralasan.

“Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut berkaitan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada. Tidak terdapat alasan yang cukup kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” jelas Enny.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), para pemohon yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya menyampaikan bahwa hak mereka telah dicabut karena tidak tersedianya kolom kosong tanpa gambar dalam surat suara. Menurut mereka, seharusnya kolom kosong tersedia karena Pilwalkot Banjarbaru 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Selain itu, mereka juga menduga adanya pelanggaran yang dilakukan secara sistematis untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Dugaan tersebut mencakup beberapa peristiwa, mulai dari proses pendaftaran pasangan calon pada 27–29 Agustus 2024, pendiskualifikasian pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada 31 Oktober 2024, hingga tidak dicetak ulangnya surat suara. Akibatnya, kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 yang tercoblos dianggap sebagai suara tidak sah.

Dengan putusan ini, sengketa Pilwalkot Banjarbaru 2024 dinyatakan selesai, dan hasil pemilihan tetap berlaku sesuai keputusan KPU. Proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pun dapat segera dilaksanakan.(BIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *