Dalam kesaksiannya, Staf Ahli Menteri UMKM menekankan bahwa sanksi administrasi harus diutamakan untuk pelanggaran tanpa unsur kesengajaan, demi menjaga keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian.
Banjarbaru, Borneoinfonews.com — Sidang perkara Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar, di Pengadilan Negeri Banjarbaru menghadirkan Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, sebagai saksi ahli, Senin (05/05/2025). Usai sidang, Reghi menyampaikan pandangannya kepada media mengenai pentingnya pembinaan dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
Menurut Reghi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Ekonomi Nasional 2025–2029. “UMKM harus tumbuh dan berdaya. Mereka adalah tulang punggung perekonomian kita, terbukti saat krisis 1998 dan pandemi COVID-19, UMKM tetap tangguh menopang perekonomian,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait fokus kesaksiannya di persidangan, Reghi menekankan pentingnya pembinaan agar UMKM mandiri, berkualitas, dan patuh pada ketentuan hukum. “Kami selalu bekerja sama dengan BPJPH, Badan POM, Dinas Kesehatan, dan lembaga lainnya untuk memastikan UMKM memenuhi standar yang berlaku, termasuk soal kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Terkait Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian UMKM dan Kepolisian RI, Reghi memastikan perjanjian itu masih berlaku meski ada perubahan struktur kabinet. “MoU ini mengikat dua lembaga di tingkat pusat dan daerah untuk mendukung pengembangan UMKM, termasuk aspek perlindungan hukumnya,” katanya.

Saat ditanya apakah perkara seperti yang dihadapi Firly seharusnya dibina atau diproses hukum, Reghi menyatakan pihaknya menghormati kewenangan masing-masing instansi. Namun, ia berharap pembinaan tetap diutamakan. “Dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Cipta Kerja, sanksi administrasi diutamakan untuk pelanggaran tanpa unsur kesengajaan. Jadi, pendekatan pembinaan itu sangat penting,” tegasnya.

Sebagai latar, diketahui usaha dagang Mama Khas Banjar resmi ditutup sejak 1 Mei 2025. Ani, istri Firly, menyampaikan bahwa keluarga tak lagi sanggup menghadapi tekanan mental dan beban ekonomi setelah sang suaminya sempat ditahan sebelumnya, meskipun kini hanya menjadi tahanan kota. “Kami merasa sudah tidak mampu lagi menghadapi permasalahan yang datang silih berganti. Mental kami hancur, kami trauma,” ucapnya lirih.
Mama Khas Banjar selama ini dikenal sebagai etalase produk khas Kalimantan Selatan sekaligus tempat menitipkan hasil tangkapan nelayan lokal, mulai dari ikan kering, sirup, mandai, amplang, hingga makanan beku khas Banjar. Penutupan ini mendapat perhatian luas dari pelanggan, pelaku UMKM lain, hingga pemerhati sektor usaha kecil yang turut prihatin atas nasib usaha keluarga tersebut.
Ani juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan, mitra usaha, dan pihak-pihak yang memiliki sangkutan dengan Mama Khas Banjar. Ia mempersilakan mereka menghubungi admin toko jika masih ada hal yang perlu diselesaikan. “Saya mohon maaf, minta halal, minta ridho, dan mohon doanya agar kami bisa melalui masa sulit ini dan menjadi lebih kuat,” tutupnya. (bin/rasyad)
