LPRI Diperiksa Terkait Laporan Bawaslu, Pazri: Ini Kasus Pertama di Kalsel

Banjarbaru, Borneoinfonews.com – Perwakilan Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana, menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru pada Selasa (6/5/2025), didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Pazri, SH., MH. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap dugaan pelanggaran pemilu oleh lembaga pemantau.

“Kami mendampingi klien kami hari ini untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pemeriksaan berjalan lancar, dengan total 27 pertanyaan dari penyidik, seputar aktivitas LPRI, struktur organisasi, serta kegiatan pemantauan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung pada 19 April 2025,” ujar Pazri usai pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini ditujukan kepada Syarifah Hayana secara pribadi, bukan kepada LPRI sebagai institusi. Dalam pemeriksaan, tim hukum juga menyampaikan berbagai argumentasi hukum, termasuk temuan yang tidak dimasukkan ke dalam BAP, namun telah disampaikan secara lisan kepada penyidik.

Laporan Bawaslu, Kasus Pertama di Banjarbaru

Sebelumnya, pada Kamis malam (1/5/2025), tiga komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru bersama pelapor Said Subari dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mendatangi Polres Banjarbaru untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu lembaga pemantau pemilu, yakni LPRI.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas aduan resmi yang dilayangkan oleh Said Subari. “Kami menerima laporan, sudah melakukan kajian mendalam, dan hasilnya memenuhi syarat untuk diteruskan ke kepolisian,” ujarnya kepada media, Jumat (2/5/2025).

Laporan tersebut, menurut Ikhsan, mencakup dugaan keterlibatan sekitar 20 individu dan telah memenuhi ketentuan dua alat bukti yang sah. Laporan resmi tercatat dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PW/Kota/2022/IV/2025 dan didorong melalui formulir A.17 sejak 30 April 2025.

“Langkah hukum ini bukan formalitas. Ini bagian dari komitmen kami menjaga netralitas dan integritas Pilkada,” tegas Ikhsan.

Bawaslu merujuk pada sejumlah regulasi dalam laporan tersebut, di antaranya:

  • UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016
  • Pasal 51 huruf (f), Pasal 52 ayat (4), dan Pasal 54 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2022

Laporan Balik ke DKPP

Menanggapi laporan tersebut, tim hukum LPRI juga telah mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan tiga komisioner Bawaslu Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/5/2025). Laporan diajukan oleh tim Hanyar (Haram Manyarah) dengan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan dalam tugas pengawasan.

“Poin utama laporan kami ke DKPP adalah dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran kode etik. Kami berharap DKPP dapat segera menindaklanjuti dan menyelenggarakan sidang terbuka agar publik bisa ikut mengawasi,” ungkap Pazri.

Menurut Pazri, kasus ini memiliki dimensi penting karena merupakan kasus pertama di Kalimantan Selatan — bahkan mungkin di Indonesia — di mana Bawaslu langsung melaporkan pemantau pemilu ke polisi.

“Kami pertanyakan juga ke penyidik, apakah pernah ada Bawaslu daerah lain yang melapor ke polisi terhadap pemantau pemilu. Ini akan kami uji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.(bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *