Perpisahan SMA di Sungai Tabuk Justru Dilaksanakan di THM, Padahal Ada Larangan Resmi

Martapura, borneoinfonews.com – Acara perpisahan siswa kelas XII dari salah satu SMA negeri di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, baru-baru ini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang sejatinya merupakan momen refleksi dan perayaan kelulusan itu digelar di salah satu tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin.

Pemilihan lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan norma pendidikan ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Tempat yang dipilih, yang dikenal sebagai kafe dengan fasilitas karaoke, dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai pendidikan dan karakter yang seharusnya ditanamkan pada siswa.

Kepala Sekolah Angkat Bicara
Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut memang berlangsung di luar sekolah dan merupakan inisiatif siswa. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pemilihan lokasi acara tersebut, yang sepenuhnya diatur oleh panitia yang dibentuk oleh para siswa.

“Sebenarnya sekolah sempat membentuk panitia, namun siswa juga membentuk panitia mereka sendiri. Mereka yang mengatur semuanya: tempat, konsumsi, undangan, hingga rundown acara,” jelas Elly Agustina.

Meski demikian, Elly menambahkan bahwa pihak sekolah tetap memberikan pendampingan agar acara berjalan tertib dan aman. Bahkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak sekolah sempat berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

“Kami awalnya tidak tahu kalau itu merupakan tempat hiburan malam. Kami diberi tahu siswa bahwa itu adalah kafe dan resto. Selama acara berlangsung di siang hari dan tidak melanggar aturan, kami pikir tidak ada masalah,” tambahnya.

Surat Edaran dari Dinas Pendidikan
Namun, peristiwa ini langsung menuai kritik luas, terutama dilihat dari Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perpisahan. Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 ini jelas melarang perpisahan dilakukan di hotel atau tempat hiburan malam. Surat tersebut juga menekankan bahwa kegiatan perpisahan seharusnya dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut berbunyi:

“Apabila penyelenggaraan perpisahan dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka hanya diperkenankan pada aula gedung milik pemerintah dan tidak diperkenankan pelaksanaannya di hotel.”

Melalui Surat tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan juga menegaskan agar kegiatan perpisahan tidak menjadi beban finansial bagi orang tua/wali siswa, dan lebih mengutamakan makna pendidikan yang bersifat membangun ikatan sosial antara guru dan siswa.

Kritik dari Masyarakat
Masyarakat pun mempertanyakan sikap permisif sekolah dalam menyetujui lokasi yang terasosiasi dengan hiburan malam, meskipun acara tersebut dilaksanakan pada siang hari. Kontroversi ini semakin memanas karena bertentangan dengan edaran yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap satuan pendidikan dalam mengadakan kegiatan kesiswaan.

Peristiwa ini turut membuka diskursus mengenai pengawasan kegiatan kesiswaan yang lebih ketat, serta pentingnya peran orang tua dalam mengawal keputusan-keputusan yang berpotensi memengaruhi karakter dan keuangan peserta didik.

Berbasis Data dari Berbagai Sumber
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, termasuk wawancara dengan pihak terkait dan dokumen resmi yang beredar, kegiatan ini memang berpotensi menambah beban finansial orang tua siswa dan menciptakan kesan yang tidak mendidik. Hal ini tentunya berseberangan dengan kebijakan yang seharusnya dijalankan oleh pihak sekolah dan pemerintah terkait, seperti yang termuat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan walaupun demikian, saat ini memang belum ada keterangan resmi dari dinas terkait..(bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *