Subsidi Bunga 5 Persen! Pemerintah Tawarkan Pinjaman Rp500 Juta–Rp10 Miliar untuk Industri Padat Karya

DENPASAR, borneoinfonews.com – Pemerintah resmi menggulirkan Program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk memperkuat produktivitas dan daya saing sektor industri padat karya. Program ini hadir sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk mendukung industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, furnitur, serta mainan anak.

“Program ini menjadi tonggak penting karena memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali, Kamis (4/9/2025).

Fasilitas KIPK

Program KIPK menyediakan fasilitas pinjaman mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5 persen. Jangka waktu pinjaman fleksibel hingga delapan tahun, memberi ruang bagi pelaku industri untuk ekspansi maupun modernisasi peralatan produksi dan modal kerja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat 3.739 pelaku industri yang berpotensi menerima manfaat program ini. Kemenperin terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan 12 bank penyalur agar program KIPK dapat diakses lebih mudah.

Bank Penyalur

Bank penyalur KIPK antara lain: BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, dan Bank Kalimantan Barat.

Syarat Calon Penerima

Mengacu pada Permenperin Nomor 34 Tahun 2025, calon penerima KIPK adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu dan memenuhi kriteria:

  1. Telah memenuhi komitmen perizinan berusaha;
  2. Memiliki akun SIINas;
  3. Telah menyampaikan data industri melalui SIINas;
  4. Telah menjalankan kewajiban perpajakan pada satu tahun pajak terakhir.

Kegunaan KIPK

Fasilitas KIPK dapat digunakan untuk:

  • Pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru bagi kredit investasi;
  • Pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru serta modal kerja, bagi KIPK yang mengkombinasikan kredit investasi dan modal kerja sesuai penilaian objektif penyalur KIPK.

Dengan program ini, pemerintah menargetkan peningkatan produktivitas industri padat karya sekaligus memperluas lapangan kerja, mendukung ketahanan ekonomi nasional, dan mendorong modernisasi sektor industri.

(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *