Driver Online Mengadu ke DPR, Potongan 20 Persen Dinilai Bebani Kesejahteraan

JAKARTA, borneoinfonews.com – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) yang meminta potongan biaya layanan aplikasi ojek online diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen.

Menurut Heryawan, beban potongan yang berlaku saat ini semakin berat lantaran pengemudi juga diwajibkan membayar iuran jaminan sosial.

“Potongan sekarang sekitar 15 persen, ditambah jaminan sosial 5 persen dari pendapatan. Totalnya 20 persen. Ini wajar bila para pengemudi merasa terbebani,” ujar Heryawan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Ia menilai penurunan potongan tidak akan mengurangi keuntungan perusahaan aplikasi transportasi daring, mengingat besarnya volume transaksi harian.

“Aplikator tetap untung, tetapi kesejahteraan pengemudi juga harus diperhatikan,” tambahnya.

Heryawan menyampaikan pernyataan tersebut bersama Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu.

Keluhan Pengemudi Online

Selain potongan biaya layanan, APOB juga menyoroti kebijakan paket hemat yang dinilai merugikan pengemudi. Algoritma aplikasi disebut lebih menguntungkan pengguna yang membayar biaya prioritas, sementara pengemudi yang tidak ikut program itu cenderung kesulitan mendapatkan pesanan.

APOB juga meminta tata kelola kemitraan tidak hanya dipusatkan di Jakarta. Menurut mereka, sebagian kewenangan perlu diserahkan ke daerah agar aspirasi bisa lebih cepat ditangani di tingkat lokal.

BAM Akan Undang Aplikator

Menanggapi aspirasi tersebut, Heryawan memastikan BAM DPR RI akan segera menindaklanjuti dengan mengundang pihak aplikator, kementerian terkait, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas solusi.

“Langkah selanjutnya kami akan gelar forum grup diskusi (FGD) dan mengundang aplikator untuk mencari solusi terbaik. Harapannya keputusan ini bisa lebih cepat karena BAM menerima aspirasi lebih cepat daripada mekanisme biasa,” jelas mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Ia juga mendorong agar BAM DPR RI ke depan memiliki kewenangan lebih besar, sehingga forum seperti rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bisa menghasilkan keputusan mengikat. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *