Kantah Balangan Ungkap Alasan Tidak Semua Desa Jadi Lokasi PTSL 2026, Ini Kriterianya

Kepala Kantah Balangan Fery Fadly jelaskan kriteria desa lokasi PTSL 2026

Penetapan lokasi berbasis data K3.3 Backlog, kesiapan administrasi, hingga dukungan desa dan masyarakat

BALANGAN, borneoinfonews.com – Tidak semua desa otomatis menjadi lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan, penetapan lokasi (Penlok) dilakukan melalui pertimbangan teknis dan administratif yang terukur, bukan secara acak.

Penetapan desa sebagai lokasi PTSL dilakukan berdasarkan sejumlah indikator penting. Di antaranya, adanya surat usulan permohonan PTSL yang masuk, hasil analisis data K3.3 (Backlog), kondisi geografis dan kontur wilayah, serta dukungan dan antusiasme dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Fery Fadly, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar pelaksanaan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan secara konkret.

“Salah satu fokus utama PTSL Tahun 2026 adalah penyelesaian K3.3 Backlog, yakni bidang tanah yang sebenarnya sudah diukur dan terpetakan serta dikuasai masyarakat, namun belum dapat diterbitkan sertipikat karena masih terdapat kendala administrasi atau yuridis,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Data K3.3 Backlog sendiri merupakan kategori bidang tanah yang menjadi tunggakan pendaftaran. Karena pengukuran dan pemetaan telah dilakukan sebelumnya, proses penyelesaian dinilai lebih efisien dan dapat mempercepat penerbitan sertipikat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong percepatan pensertipikatan tanah, pengurangan angka backlog, serta penguatan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Bagi desa-desa yang belum masuk dalam daftar lokasi PTSL 2026, Kantah Balangan mengimbau agar tetap mempersiapkan kelengkapan administrasi dan membangun dukungan masyarakat, sehingga berpeluang menjadi prioritas pada periode berikutnya.

Program PTSL sendiri merupakan bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat. (bin/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *