Polda Kalimantan Selatan Bongkar Sindikat STNK–BPKB Palsu, 20 Ribu Dokumen Disita

STNK dan BPKB palsu disita oleh polisi Polda Kalsel

Terbongkar dari Laporan Warga, 20 Ribu STNK–BPKB Palsu Disita

Praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor kembali terbongkar di Kalimantan Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan membongkar sindikat lintas provinsi yang selama bertahun-tahun memproduksi dan mengedarkan STNK serta BPKB palsu. Hampir 20 ribu lembar dokumen ilegal disita, enam tersangka diamankan, dan puluhan mobil turut menjadi barang bukti dalam pengungkapan yang berawal dari laporan warga gagal membayar pajak di Samsat.

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi, Kamis (19/2/2026) pagi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20 ribu lembar STNK dan BPKB palsu berikut alat cetaknya, serta mengamankan enam tersangka dengan peran berbeda.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat yang mengalami kendala saat hendak membayar pajak kendaraan di Samsat.

“Dia membayar pajak melalui tersangka ini. Kemarin dia mencoba membayar pajak langsung ke Samsat, ternyata ditolak. Sehingga dia lapor,” ujar Kapolda.

Beroperasi Sejak 2017

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2017. Modusnya, para pelaku menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan sekaligus menyediakan dokumen STNK dan BPKB palsu untuk meyakinkan pembeli.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan yang dikendalikan dari wilayah Jawa Tengah, dengan daerah pemasaran meliputi Pulau Jawa, Bali, hingga Kalimantan.

Selain ribuan dokumen palsu, polisi juga menyita 20 unit mobil yang diduga menggunakan surat-surat tidak sah. Kendaraan tersebut dipasarkan seolah-olah memiliki dokumen resmi, padahal data kendaraan tidak terdaftar secara valid di sistem Samsat.

Sindikat ini disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan dari praktik ilegal tersebut.

Enam Tersangka Diamankan

Enam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat notice pajak palsu, pencetak STNK dan BPKB, hingga pihak yang memasarkan kendaraan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Polda Kalsel juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta sejumlah Polda lainnya untuk pengembangan lebih lanjut, mengingat jaringan ini berskala lintas provinsi.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur tawaran pengurusan pajak kendaraan melalui pihak tidak resmi. Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke Samsat sebelum membeli kendaraan bermotor guna memastikan keaslian STNK dan BPKB.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa praktik pemalsuan dokumen kendaraan masih terjadi dan dapat merugikan masyarakat. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak sistem administrasi dan merugikan negara maupun masyarakat.(bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *