Pengamat Nilai Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Penting Lindungi Ruang Digital

Pengamat media sosial Ismail Fahmi menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun penting untuk melindungi anak dari risiko di ruang digital.

Pengamat menilai perkembangan algoritma media sosial yang semakin canggih membuat anak rentan kecanduan dan terpapar risiko di ruang digital.

Jakarta, borneoinfonews.com – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga praktik kejahatan siber seperti perundungan daring dan child grooming.

Pengamat media sosial sekaligus pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, menilai kebijakan tersebut relevan dan telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan algoritma media sosial saat ini jauh lebih cepat dibandingkan upaya literasi digital, sehingga diperlukan intervensi kebijakan yang lebih tegas.

“Algoritma media sosial sangat canggih dan mampu membuat anak-anak menjadi adiktif. Upaya edukasi saja tidak cukup untuk mengimbangi kecepatan tersebut,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (17/3/2026).

Ia mencontohkan sejumlah platform digital seperti Roblox yang meskipun memberikan ruang kreativitas bagi pengguna, juga memiliki potensi risiko karena adanya interaksi bebas di ruang virtual yang dapat dimanfaatkan untuk praktik perundungan hingga child grooming.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, interaksi di platform digital kerap membuka celah bagi anak untuk terhubung dengan pihak yang tidak dikenal, bahkan hingga berlanjut ke komunikasi di luar platform.

Karena itu, pembatasan usia dinilai menjadi langkah awal yang penting, meskipun masih menghadapi tantangan dalam implementasi, terutama terkait verifikasi usia pengguna.

Ismail menyarankan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial oleh platform digital untuk mengidentifikasi usia pengguna secara lebih akurat. Hal tersebut dapat dilakukan melalui analisis pola perilaku pengguna, seperti waktu akses, jenis konten yang dikonsumsi, hingga interaksi yang dilakukan di dalam platform.

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan mekanisme kebijakan tersebut kepada publik guna mendapatkan dukungan masyarakat.

“Tanpa dukungan publik, kebijakan ini akan sulit berjalan efektif,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya penyediaan alternatif konten digital yang lebih aman dan edukatif sebagai pengganti bagi anak-anak yang dibatasi aksesnya ke platform berisiko tinggi.

Sementara itu, psikolog anak dan remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo menilai pembatasan usia merupakan langkah awal yang penting dalam melindungi anak, mengingat kemampuan kontrol diri anak yang masih berkembang.

Menurutnya, pembatasan berbasis usia menjadi salah satu cara paling realistis untuk meminimalkan paparan risiko digital yang dapat memengaruhi perkembangan anak.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan melarang anak mengakses internet secara keseluruhan, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif, tanpa terpapar risiko yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang mereka. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *