Dugaan Tambang Emas di Riam Kanan Disorot, Diduga Masuk Kawasan Tahura Sultan Adam

Aktivitas tambang emas diduga ilegal di kawasan Tahura Sultan Adam Riam Kanan.

Diduga Berada di kawasan hutan konservasi, aktivitas tambang ini dikhawatirkan mengancam ekosistem dan sumber air Riam Kanan.

Aranio, borneoinfonews.com – Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Sorotan mencuat usai unggahan video oleh Denny Indrayana melalui akun Instagram pribadinya @dennyindrayan99 pada Kamis (19/3/2026). Dalam unggahan tersebut, ia menyoroti dugaan aktivitas tambang di kawasan konservasi.

“Di mana peran aparat penegak hukum? Di mana kehadiran pemerintah daerah?” tulisnya, yang kini ramai diperbincangkan warganet.

kawasan tersebut merupakan bagian dari geopark meratus, yang telah diakui sebagai unesco global geopark dan memiliki nilai penting dari sisi geologi, lingkungan, serta budaya, sehingga segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kawasan menjadi perhatian serius.

Sejumlah warga setempat mengaku telah melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak pengelola Tahura. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada tindak lanjut yang jelas dari laporan tersebut.

Selain itu, warga juga mengungkapkan adanya dampak lingkungan yang mulai dirasakan. Aliran sungai di kawasan tersebut dilaporkan menjadi keruh, yang berpotensi merusak ekosistem sekaligus mengganggu wisata air di kawasan Riam Kanan.

“Kondisi air sekarang sudah berbeda, mulai keruh. Kami khawatir ini akan merusak lingkungan dan wisata di sini,” ungkap salah seorang warga.

Sementara itu, pihak pengelola Tahura Sultan Adam menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas pertambangan di dalam kawasan konservasi tersebut.

Di sisi lain, beredar pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparat maupun pihak tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas tambang tersebut. Namun, informasi ini masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Jika terbukti, aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan berdampak jangka panjang.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut serta memastikan kelestarian kawasan tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan aktivitas tambang tersebut. Pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan perlindungan kawasan konservasi tetap terjaga. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *