BANJAR, borneoinfonews.com – Menanggapi aksi protes sejumlah masyarakat yang menyebut dirinya pembeli unit condotel di Hotel Grand Tan (eks Aston) Banjarmasin, Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), Fahmi, menegaskan bahwa para pihak yang mengaku pemilik unit sejatinya masih berstatus sebagai pembeli.
“Jadi poin utama adalah mereka sebenarnya pembeli yang belum sah menjadi pemilik. Masih ada beberapa proses yang harus dilalui, salah satunya pecah sertifikat. Dan itu sedang kami proses,” ujar Fahmi saat diwawancarai awak media.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mempercepat proses tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kita juga sudah berkoordinasi dengan BPN, bahkan sertifikat sudah kami serahkan ke notaris sebagai upaya untuk pengurusan pecah sertifikat,” jelasnya.
Terkait bagi hasil, Fahmi menyebut owner perusahaan telah memberikan lampu hijau untuk dilakukan perjanjian ulang setelah sertifikat selesai dipecah. “Kita akan melakukan perjanjian bagi hasil ulang setelah sertifikat berhasil dipecah,” ujarnya.
Meski demikian, Fahmi menegaskan bahwa pihak yang merasa memerlukan kepastian hukum bisa menempuh jalur hukum. “Kalau ada pihak yang membutuhkan kepastian hukum, sebenarnya ada jalur yang bisa ditempuh, yaitu jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Jadi tidak perlu berpolemik,” ujarnya.
Menurutnya, proses mediasi juga sudah sering dilakukan. “Kita sudah sering bermediasi, di DPRD Provinsi, di Dinas Perizinan, di Polres, dan beberapa tempat lainnya,” katanya.
Saat ditanya mengenai langkah hukum dari pihak pembeli, Fahmi mengaku belum mengetahui adanya proses pengadilan. “Kami kurang tahu, yang jelas kita belum ada panggilan di pengadilan apa-apa per hari ini,” ungkapnya.
Namun, ia membenarkan bahwa laporan ke Polda Kalimantan Selatan sudah dilayangkan. “Laporan ke Polda sudah ada. Kita sudah dimintai keterangan, owner kita juga dimintai keterangan oleh Polda, dan itu sedang berproses di Krimum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi berharap polemik ini dapat diselesaikan secara baik tanpa perpecahan. “Owner sudah menyatakan sertifikat tetap akan kita pecah. Prosesnya memang butuh waktu dan sudah melibatkan pihak yang menyebut dirinya pembeli, sebagai bentuk transparansi,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa tuntutan bagi hasil muncul dari masa manajemen lama. “Mereka menuntut bagi hasil kepada manajemen sebelumnya. Sedangkan owner kami merasa tidak pernah ada perjanjian bagi hasil, karena owner kami adalah manajemen baru,” jelas Fahmi.
“Jadi, kalaupun ada perjanjian, itu dengan owner yang lama. Kami tidak bisa berspekulasi karena masing-masing pihak punya perspektif hukum sendiri. Satu-satunya opsi untuk mendapat kepastian hukum adalah jalur hukum. Biar tidak berlarut-larut seperti ini,” tutupnya. (bin/rs)
