BANJAR, borneoinfonews.com – Setelah aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak siang hingga malam di Hotel Grand Tan (eks Aston) Banjarmasin pada Jumat (17/10/2025), sejumlah masyarakat yang mengaku pembeli unit condotel Grand Banua angkat bicara mengenai duduk perkara yang mereka alami.
Mereka menegaskan aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan hak kepemilikan unit dan penyerahan kunci yang telah disepakati bersama pihak PT BAS dalam pertemuan sebelumnya.
Menurut Hasanol Kipli, salah satu pembeli unit tipe deluxe lantai 16 nomor 09, pihaknya memiliki dasar hukum kuat berdasarkan surat pernyataan tanggal 30 September 2025, yang ditandatangani langsung oleh penanggung jawab PT BAS, Sulaiman Kurdi, serta disaksikan oleh advokat Dr. Fauzan Ramon, S.H., M.H.
“Dalam surat itu sudah jelas, jika pihak pengembang tidak hadir pada 6 Oktober, maka kami berhak menempati unit dan mengambil kunci. Tapi sampai sekarang mereka terus menghindar,” ujarnya di lokasi aksi.

Hasanol juga menunjukkan risalah lelang dari CIMB Niaga yang menurutnya membuktikan bahwa hanya 18 unit condotel yang sah dikuasai melalui proses hukum.
“Kalau mereka mengklaim memiliki seluruh hotel hanya berdasarkan sertifikat induk, itu tidak masuk akal. Tugas pengembang justru memecah sertifikat, bukan menguasainya,” tegasnya.
Sementara itu, Habib Hasyim, menuturkan kekecewaannya karena tidak pernah lagi menikmati hak-hak sebagaimana perjanjian awal saat hotel masih bernama Aston.
“Dulu kami dijanjikan bagi hasil tahunan dan voucher menginap. Sekarang semuanya hilang sejak dikelola Grand TAN. Dari 2012 sampai 2020 saya masih merasakan manfaatnya, tapi sejak 2021 sampai sekarang sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berulang kali mencoba menemui manajemen untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Sudah tujuh kali kami datang ke sini. Saya cuma ingin bertemu direktur PT BAS atau Grand TAN untuk mencari jalan keluar, tapi selalu dihalangi. Ini kan hak kami,” ujarnya.
Adapun Fawahisah Mahabatan, S.H., M.H., menilai kasus ini telah melewati batas kewajaran.
“Harapan kami, Gubernur dan para pemangku kebijakan di Kalsel mau melihat penderitaan kami. Kami bukan meminta, kami membeli dengan bukti yang sah,” ucapnya.

Ia juga menyinggung dugaan adanya kejanggalan administratif dan pelanggaran dalam proses perizinan hotel, termasuk masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah habis sejak 2019.
“Perizinan seharusnya tidak bisa keluar kalau SLF mati. Ini sudah miss administrasi. Bahkan kami menduga ada persekongkolan antara oknum notaris, BPN, dan pihak pengembang,” jelasnya.
Fawahisah menambahkan, 12 pengacara kini telah menyatakan kesediaan membantu para pembeli secara sukarela, termasuk advokat senior Dr. Fauzan Ramon, yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum PT BAS namun kini berpihak kepada para pemilik.
“Beliau tidak dibayar, murni membantu kami karena melihat ini sudah tidak adil,” tutupnya.
Para pembeli condotel berencana melanjutkan langkah hukum dan membuka jalur mediasi resmi apabila pihak pengembang dan manajemen bersedia duduk bersama.
Media ini masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak PT BAS maupun manajemen Hotel Grand Tan untuk menyajikan pemberitaan secara berimbang.
(Bin/Rasyad)
