Kemenkes perkuat perlindungan dokter muda usai kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy
JAKARTA, borneoinfonews.com – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin secara langsung memerintahkan revisi standar operasional internsip segera diterapkan mulai Mei 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola internship kedokteran, termasuk setelah mencuat kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy yang memicu perhatian publik terhadap kondisi kerja dokter muda di lapangan.
Kementerian Kesehatan menegaskan peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan peserta internsip, terutama terkait jam kerja, pengawasan, hak cuti, hingga kesejahteraan tenaga medis muda selama menjalani masa pembelajaran profesi.
Dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta pada Kamis (7/5/2026), Menkes Budi menekankan langkah revisi aturan dilakukan sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Kasus dr. Myta sebelumnya memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan internship dokter di sejumlah fasilitas kesehatan. Program internsip sejatinya merupakan tahapan pendidikan profesi bagi dokter baru lulus sebelum memperoleh pengalaman praktik mandiri secara penuh.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul berbagai evaluasi terkait tingginya beban kerja, keterbatasan supervisi, hingga ketidaksesuaian peran peserta internsip dengan fungsi pembelajaran yang seharusnya.
Kemenkes menilai tata kelola internship perlu diperbaiki agar peserta benar-benar menjalani proses pendidikan klinis yang aman, manusiawi, dan sesuai standar kompetensi nasional.
Revisi regulasi yang disiapkan mencakup empat poin utama perlindungan bagi peserta internsip di seluruh fasilitas kesehatan wahana pendidikan.
Pertama, standardisasi jam kerja dengan batas maksimal 40 jam per minggu. Kemenkes juga melarang sistem pengelompokan atau pemadatan jadwal kerja yang selama ini dikenal dengan istilah “dirapel”.
Kedua, penegasan definisi peran peserta internsip. Dalam aturan baru, peserta internsip dilarang menggantikan fungsi dokter organik dan wajib menjalani proses pembelajaran di bawah pengawasan supervisor aktif.
Ketiga, peningkatan hak cuti peserta dari empat hari menjadi 10 hari dalam setahun. Selain itu, cuti maupun sakit tidak lagi otomatis memperpanjang masa internsip selama target kompetensi telah terpenuhi.
Keempat, evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang akan disesuaikan dengan tingkat inflasi dan daya beli di masing-masing wilayah guna mengurangi ketimpangan antarwahana pendidikan.
Terkait audit medis kasus dr. Myta, Kemenkes menyampaikan hasil investigasi akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi sesuai kewenangan hukum yang berlaku terkait penegakan disiplin profesi dan pemberian sanksi.
“Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Menkes Budi.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan komitmennya melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan baru tersebut di lapangan. Seluruh fasilitas kesehatan penyelenggara internship diwajibkan mematuhi standar perlindungan dan pembelajaran bagi tenaga medis muda.
Langkah reformasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem internship kedokteran yang lebih aman, profesional, dan berorientasi pada kualitas pendidikan serta keselamatan peserta. (bin)
