Penelitian Lapangan PTSL 2026 Perkuat Kepastian Hak Tanah

Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan penelitian lapangan PTSL 2026 di Desa Buntu Pilanduk.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan memverifikasi data fisik dan yuridis bidang tanah di Desa Buntu Pilanduk untuk mempercepat sertipikasi sekaligus memperkuat kepastian hukum masyarakat.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan penelitian lapangan sebagai bagian dari tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Buntu Pilanduk, Kabupaten Balangan. Petugas menjalankan kegiatan tersebut untuk memastikan proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan sekaligus menghasilkan data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Petugas memeriksa secara langsung data fisik dan data yuridis setiap bidang tanah yang diajukan masyarakat. Selanjutnya, petugas mencocokkan dokumen permohonan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Proses itu meliputi pemeriksaan letak, batas, luas, dan penggunaan tanah.

Verifikasi Data Libatkan Seluruh Pihak

Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa, para pemohon, serta pemilik tanah yang berbatasan. Kolaborasi tersebut membantu memastikan seluruh pihak menyepakati batas bidang tanah sejak awal.

Selain itu, penelitian lapangan membantu mencegah potensi sengketa pertanahan pada masa mendatang. Setiap pihak dapat memberikan keterangan secara langsung sehingga data yang terkumpul menjadi lebih akurat.

Penelitian lapangan menjadi salah satu tahapan penting sebelum Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menerbitkan sertipikat hak atas tanah. Melalui tahapan ini, petugas memastikan seluruh data sesuai dengan kondisi riil sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Dukung Tertib Administrasi Pertanahan

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Pemerintah menjalankan program tersebut untuk mendorong legalisasi aset masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat. Petugas juga memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat agar pelaksanaan PTSL Tahun 2026 berjalan lancar.

Melalui penelitian lapangan di Desa Buntu Pilanduk, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus memperkuat kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kualitas data pertanahan, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Balangan. (bin/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *