Penanganan karhutla tak hanya melalui pemadaman, pemerintah juga menegaskan proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya ini berjalan bersamaan dengan optimalisasi pemadaman, pencegahan, dan deteksi dini di sejumlah wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dudung mengatakan, pemerintah berkomitmen menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla. Ia menyebut sebanyak 97 perusahaan telah teridentifikasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Yang sudah teridentifikasi, ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra, ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung.
Presiden Evaluasi Penanganan Karhutla
Dudung menegaskan, penanganan karhutla menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden juga dijadwalkan memimpin rapat untuk mengevaluasi penanganan kebakaran hingga tingkat kewilayahan.
“Bahwa Presiden sangat konsen sekali. Nanti pukul 14:30 WIB kita juga akan rapat lagi dipimpin Bapak Presiden, secara langsung sampai ke Koramil, Dandim, nanti dicek oleh Bapak Presiden bagaimana penanganan karhutla ini,” ujar Menko Polkam.
Evaluasi tersebut mencakup penanganan di lapangan, termasuk koordinasi aparat dan jajaran kewilayahan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Polri terus memperkuat penanganan karhutla melalui penegakan hukum, pemadaman, serta pencegahan dan deteksi dini.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Suyudi menyebut laporan polisi terkait karhutla telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penetapan pihak terkait dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” kata Kapolri.
Sembilan Tersangka Korporasi Telah Ditetapkan
Dalam perkembangan penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara yang melibatkan korporasi. Pada periode yang sama, polisi juga menetapkan 223 tersangka dalam perkara karhutla perorangan.
Penyidik masih mengembangkan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan di lapangan. Penetapan tersangka dalam perkara lain bergantung pada kecukupan bukti dan hasil penyidikan.
Pemadaman dan Pencegahan Terus Dioptimalkan
Selain penegakan hukum, Polri mengoptimalkan operasi pemadaman di sejumlah wilayah terdampak. Personel dan peralatan dikerahkan untuk menjangkau titik api, termasuk kawasan dengan medan yang sulit diakses.
Pemerintah juga memperkuat pencegahan dan deteksi dini untuk menekan munculnya titik api baru.
Penanganan karhutla kini berjalan melalui beberapa jalur, mulai dari pemadaman langsung, pengawasan wilayah rawan, hingga penyidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi maupun perorangan.
(borneoinfonews/ip)
