98 Kasus Karhutla Korporasi Masuk Penyidikan, Tersangka Segera Ditentukan

Kapolri Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penyidikan 98 laporan karhutla korporasi di Istana Merdeka, Jakarta.

Kapolri Suyudi Ario Seto menyebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan hingga Senin (19/10/2026).

Penyidik kini mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah bukti yang diperlukan terpenuhi.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi.

Menurutnya, seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus mendalami bukti dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait sebelum menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Tersangka Menunggu Kecukupan Bukti

Suyudi menegaskan, penyidik masih bekerja untuk melengkapi alat bukti dalam setiap perkara. Langkah tersebut diperlukan agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang memadai.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” kata Kapolri.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum belum berhenti pada peningkatan status laporan ke tahap penyidikan. Penyidik masih harus mengungkap fakta dan mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab dalam masing-masing perkara.

Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Kapolri juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi tidak terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha.

Pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terhadap korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya mendalami dugaan keterlibatan badan usaha, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas korporasi terkait.

Penegakan Hukum Karhutla Berlanjut

Penanganan 98 laporan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan. Penetapan tersangka dan perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik.

Hingga Senin (19/10/2026), Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan terhadap 98 laporan karhutla korporasi tersebut.

(borneoinfonews/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *