Polda Kalsel Ungkap Penyelewengan Ratusan LPG 3 KG Bersubsidi dan 2,5 Ton Bio Solar

Banjarbaru, borneoinfonews.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi berupa gas LPG 3 kg dan bio solar ilegal di dua lokasi berbeda.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha, mengungkapkan bahwa 2,5 ton bio solar ilegal diamankan di Tabalong, sementara 179 tabung LPG 3 kg disita di Tanah Laut. Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan penjualan barang bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Bio solar ilegal diamankan di Tabalong, sementara gas LPG bersubsidi dijual melebihi HET sebesar Rp19 ribu sesuai SK Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (13/03/2025).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan penyelidikan terkait LPG bersubsidi pada 9 Maret 2025 di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dari sebuah pangkalan di Pelaihari, petugas mengamankan 125 tabung elpiji 3 kilogram kosong dan 54 tabung elpiji berisi.

Penyelidikan dilakukan menggunakan metode undercover buy di sebuah warung di Karang Jawa, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari. Petugas membeli 1 tabung LPG 3 kg seharga Rp38.000, jauh di atas HET. Pemilik warung, Sdr. I, mengaku membeli LPG dari pangkalan seharga Rp22.000 per tabung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 54 tabung LPG 3 kg bersubsidi (isi);
  • 125 tabung LPG 3 kg bersubsidi (kosong);
  • Uang hasil penjualan LPG 3 kg bersubsidi sebesar Rp38.000 dari Warung;
  • Uang hasil penjualan dari Sdr. S.A. sebanyak 50 tabung @ Rp22.000 (total Rp1.100.000);
  • Uang hasil penjualan dari Sdri. S.W. sebanyak 30 tabung @ Rp22.000 (total Rp660.000);
  • Surat perjanjian pangkalan LPG 3 kg antara pangkalan dan Agen PT. Karunia Putra Perkasa;
  • Papan nama pangkalan LPG 3 kg.

Kapolda Kalsel, Yudha, menegaskan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan LPG 3 kg bersubsidi di atas HET melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” tegas Yudha.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi dan segera melapor jika menemukan praktik serupa. “Kami berkomitmen memberantas penyelewengan LPG bersubsidi demi menjaga hak masyarakat kecil,” tambah Yudha.

Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Bondan Tri Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil gelar perkara sebelum menentukan sanksi bagi pangkalan yang melanggar aturan.

“Kami akan melihat hasil gelar perkara dahulu untuk menentukan tingkat kesalahannya,” ujar Bondan.

Bondan menjelaskan sanksi bagi pelanggar meliputi teguran, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Ia juga mengapresiasi kerja Polda Kalsel yang responsif dalam menangani kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Kalsel yang begitu responsif dan konsisten dalam penindakan penyalahgunaan gas elpiji subsidi,” pungkasnya.

Keterlibatan aktif masyarakat menjadi elemen kunci dalam menjaga ketepatan sasaran subsidi. Kolaborasi erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan warga diharapkan mampu meminimalisir praktik ilegal ini, demi melindungi hak-hak penerima manfaat. (bin/mr)

One thought on “Polda Kalsel Ungkap Penyelewengan Ratusan LPG 3 KG Bersubsidi dan 2,5 Ton Bio Solar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *