Eks Karyawan Bongkar Tekanan Brutal di Sebuah Hotel Bintang Empat di Banjarmasin: Dipukul, Diludahi, Hingga Disita Empat Rumah dan Mobil Mewah

Banjarmasin, borneoinfonews.com — Seorang mantan manajer hotel ternama di Banjarmasin mengungkap dugaan praktik kekerasan fisik, pemerasan, hingga perampasan aset pribadi yang dilakukan oleh pihak manajemen tempatnya dulu bekerja.

Dalam wawancara eksklusif bersama borneoinfonews.com, pria berinisial MZ (37) menceritakan kembali insiden mencekam yang terjadi pada awal April 2025 di ruang rapat lantai tiga hotel tempat ia bekerja.

“Saya dipanggil pagi itu bersama manajer lainnya. Satu per satu masuk ruangan. Begitu saya duduk, langsung dituduh menggelapkan dana perusahaan. Yang hadir beberapa petinggi manajemen dan sejumlah orang yang mengaku aparat,” beber MZ.

Menurut pengakuannya, tudingan itu segera disusul dengan tekanan fisik dan psikologis. Ia dipukul dengan handphone, diludahi, ditendang kursi hingga terjatuh, bahkan sempat tak sadarkan diri. “Saya dipaksa menandatangani surat pengakuan utang sebesar Rp3 miliar, sambil direkam,” tambahnya.

Tak hanya itu, MZ juga menyebut dipaksa menyerahkan sejumlah aset pribadi bernilai miliaran rupiah, mulai dari empat unit rumah (termasuk warisan dari pihak keluarga istrinya), tiga mobil (termasuk tipe Alphard dan BMW), uang tunai hampir Rp200 juta, serta perangkat hiburan milik pribadinya seperti sound system dan lighting.

“Handphone saya dibuka paksa. Bahkan barang pribadi seperti jaket dan sepatu pun diambil. Mereka minta semua dokumen dan surat kepemilikan. Sampai rumah mertua pun nyaris jadi target,” ungkapnya.

Ia juga dipaksa membuat surat kuasa jual dan surat perjanjian jual beli ke notaris, dengan saksi yang juga merupakan rekan kerja yang saat itu ikut ditekan untuk membubuhkan tanda tangan.

Kuasa Hukum: Batal Demi Hukum

Tim kuasa hukum MZ dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara, yang terdiri dari Dhieno Yudhistira dan Syahruzzaman, menyebut klien mereka adalah korban pemerasan yang nyata.

“Posisi hukum klien kami adalah korban. Ia diintervensi, ditekan, diancam oleh pihak hotel dan oknum aparat. Penyerahan aset tidak dilakukan secara sukarela, melainkan di bawah tekanan yang berat,” ujar Dhieno.

Terkait legalitas surat pengakuan utang dan surat kuasa jual beli, Dhieno menyebut bahwa seluruh dokumen itu cacat hukum.

“Menurut pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian itu harus dibuat secara bebas. Kalau dibuat di bawah ancaman, maka batal demi hukum,” tegasnya.

Syahruzzaman menambahkan bahwa dasar pelaporan mengacu pada Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan ancaman, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pihaknya juga membuka opsi untuk menempuh jalur hukum perdata bila proses pidana telah berjalan.

“Kami juga akan laporkan oknum aparat yang terlibat ke instansi tempat mereka bertugas. Ini tidak bisa dibiarkan. Ada dugaan kekuatan jaringan di balik semua ini,” ujarnya.

Manajemen Hotel Belum Beri Jawaban

Upaya konfirmasi kepada pihak hotel belum membuahkan hasil. Saat pewarta borneoinfonews.com mendatangi kantor HRD, staf yang ditemui menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi.

“Owner sedang di luar kota. Nanti kami jadwalkan untuk memberikan jawaban,” ujarnya singkat.

(bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *