Kasus Mama Khas Banjar: Firly, Sang Owner, Dituntut Lepas oleh JPU

Banjarbaru, borneoinfonews.com – Kabar melegakan datang bagi Firly Norachim, ownwr Mama Khas Banjar. Dalam persidangan ke-10 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Senin (19/5/2025) siang yang sebelumnya sempat di skors, pada sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Firly sepatutnya dibebaskan dari jerat hukum pidana.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Firly onslag van alle rechtsvervolging, yakni perbuatan yang didakwakan terbukti terjadi, namun tidak termasuk sebagai tindak pidana menurut hukum.

Tuntutan ini disambut dengan penuh syukur oleh Firly dan tim hukumnya, yang sejak awal menilai bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan administratif atau perdata, bukan pidana.

“Alhamdulillah, apa yang kami upayakan melalui penyusunan pembelaan berdasarkan seluruh instrumen hukum yang tersedia telah membuahkan hasil. Kami menghadirkan saksi ahli dari akademisi, praktisi hukum, hingga pejabat dari kementerian, bahkan Menteri Koperasi dan UKM turut memberikan pendapatnya dalam persidangan,” ujar Kuasa Hukum Firly, Faisol Abrori.

Menurut Faisol, pembelaan tersebut berhasil meyakinkan jaksa bahwa meskipun terdapat perbuatan yang dilakukan kliennya, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga layak untuk dinyatakan onslag atau lepas.

“Pembelaan merupakan hak terdakwa dan bagian dari proses hukum. Pleidoi kami susun dan sampaikan secara tertulis agar menjadi dokumen yuridis yang bisa dijadikan rujukan di masa mendatang. Harapannya, tak ada lagi pelaku UMKM yang mengalami kriminalisasi serupa,” jelas Faisol.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai polemik yang sempat berkembang di media sosial maupun pemberitaan telah dijawab tuntas melalui fakta-fakta persidangan.

Sementara itu, Firly menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas semua ikhtiar yang telah dilakukan. Terima kasih kepada Bapak Menteri, anggota DPRD, kuasa hukum, rekan-rekan pelaku UMKM, dan juga media yang telah konsisten menyuarakan persoalan ini,” ujarnya.

Firly berharap vonis hakim nanti sejalan dengan tuntutan jaksa. Ia juga mengajak pelaku UMKM untuk belajar dari kasus yang ia hadapi.

“Ini menjadi pembelajaran mahal, khususnya bagi saya dan bagi kita semua. Ke depan, UMKM harus naik kelas, paham cara menjual produk, dan juga memahami aspek hukum serta legalitas. Semoga ini jadi titik balik untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan UMKM,” pungkasnya.

(bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *