Kasus Mama Khas Banjar Memasuki Babak Baru: Firly Akui Kesalahan, Kuasa Hukum Yakin Tak Ada Unsur Pidana

Banjarbaru, borneoinfonews.com — Sidang perkara dugaan pelanggaran hukum yang menjerat owner Mama Khas Banjar, Firly Norachim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (19/5/2025). Dalam sidang tersebut, Firly memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

Firly yang hadir bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan sikap terbuka dan reflektif. Ia secara jujur mengakui adanya kelalaian sebagai pelaku usaha, terutama terkait pemahaman soal legalitas produk yang dijual.

“Saya akui saya salah. Saya lalai karena tidak paham soal legalitas dan perizinan produk. Ini menjadi pelajaran besar buat saya,” ujar Firly saat ditemui seusai sidang yang sempat diskors.

Lebih lanjut, Firly menyatakan komitmennya untuk memperbaiki segala kekurangan yang terjadi. Ia menegaskan pentingnya pelaku UMKM memahami tidak hanya aspek penjualan, tetapi juga tanggung jawab hukum terhadap konsumen.

“Ke depan saya akan lebih berhati-hati. Ini bukan cuma soal jualan, tapi juga soal tanggung jawab kepada konsumen,” tuturnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyampaikan optimisme bahwa perkara ini akan berakhir dengan putusan lepas atau bahkan bebas. Menurutnya, baik majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) kini telah melihat bahwa perkara ini lebih bersifat administratif ketimbang pidana.

“Hari ini JPU maupun majelis hakim sudah melihat kasus ini dari perspektif yang sama dengan kami. Bahwa ini bukan pelanggaran pidana, tapi lebih kepada kesalahan administratif,” ujar Faisol.

Awalnya, JPU dijadwalkan membacakan tuntutan dalam sidang tersebut. Namun, JPU meminta waktu tambahan hingga pukul 14.00 Wita, sehingga sidang diskors sementara oleh majelis hakim.

Terkait peluang vonis bebas, Faisol menyatakan hal tersebut sangat mungkin terjadi, mengingat tidak terpenuhinya unsur pidana dalam dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami yakin tidak ada unsur pidana. Kalaupun ada pelanggaran, itu administratif. Harapan kami, klien kami dinyatakan lepas atau bahkan bebas,” tegasnya.

(bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *