Satpol PP Banjarbaru Bidik Bangunan Liar, Warung Remang-remang hingga Eks Pambatuan Terancam Dibongkar

Banjarbaru, Borneoinfonews.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar dan warung remang-remang yang tersebar di sejumlah titik. Total 149 bangunan telah didata, mencakup berbagai lokasi strategis yang dinilai menyalahi aturan.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa proses pendataan telah rampung dan saat ini tengah menunggu arahan resmi dari Wali Kota Banjarbaru sebagai dasar kebijakan lanjutan.

“Ya, kita sudah mendata beberapa bangunan, baik itu warung remang-remang maupun bangunan tanpa izin. Lokasinya tersebar di kawasan LIK Lianganggang baik sisi utara maupun selatan arah Trisakti serta di Jalan Kenanga dan kawasan Batu Besi,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Rincian Bangunan yang Didata:

  • 56 unit diduga sebagai warung remang-remang
  • 82 unit bangunan liar di Jalan Kenanga atau eks lokasi Pambatuan
  • 11 unit bangunan liar di kawasan Batu Besi
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, S.Sos., M.Si., saat memberikan keterangan pers terkait pendataan 149 bangunan tak berizin, Senin (21/7/2025).

Secara spesifik, di wilayah Pambatuan, Satpol PP mencatat 12 bangunan di Gang 1, dua di Gang 2, dan dua lagi di Gang 3. Di jalur utama sekitar Jalan Kenanga, ditemukan sekitar 66 bangunan tambahan.

“Data ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan, dalam hal ini Ibu Wali Kota Banjarbaru, untuk ditindaklanjuti. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.

Hidayaturahman menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah melakukan pembongkaran atau penertiban tanpa instruksi dan petunjuk teknis dari pimpinan. Proses penertiban, jika nanti diputuskan, akan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan terlebih dahulu.

“Jika hasil kajian pimpinan menetapkan adanya tindakan penertiban, kami siap jalankan. Namun untuk saat ini, kami hanya menunggu arahan resmi,” ujarnya.

Pendataan ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta langkah penataan kawasan kota menuju lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Banjarbaru.

(Bin/Rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *