FIFGROUP Banjarmasin Kecewa Didatangi PLN Bersama Aparat, PLN Klaim Sesuai Prosedur Teknis

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Ketegangan terjadi antara PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Banjarmasin dan PLN UP3 Banjarmasin menyusul kunjungan petugas PLN yang didampingi aparat keamanan ke kantor FIFGROUP di Jalan G. Subroto, Selasa (22/7), untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik. Aksi ini dipicu oleh dugaan selisih tagihan listrik selama lima tahun terakhir senilai Rp180 juta lebih.

Pihak FIFGROUP menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Wardin, salah satu pimpinan cabang, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menunggak dan seluruh pembayaran listrik dilakukan secara otomatis dan tercatat.

“Kami selalu bayar tepat waktu. Kalau PLN bilang ada selisih tagihan, buktinya mana? Tambah daya kami ajukan dua tahun lalu tanpa ada masalah. Kenapa tagihannya mundur lima tahun?” kata Wardin.

Ia juga memastikan bahwa seluruh instalasi listrik, termasuk segel meteran, kabel, dan sistem distribusi internal, dalam kondisi utuh.

“Kalau ada segel rusak, itu milik PLN. Kami tidak punya akses untuk membongkar apa pun,” tambahnya.

Senada, General Support Coordinator FIFGROUP, Diky, mengecam cara PLN mendatangi kantor bersama aparat keamanan saat jam kerja tanpa menyertakan dokumen teknis.

“Kami pelanggan resmi, bukan maling listrik. Tindakan sepihak tanpa pembuktian adalah bentuk intimidasi dan bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya tegas.

PLN Jelaskan Prosedur dan Temuan Teknis
PLN UP3 Banjarmasin merespons polemik tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan secara berkala.

Menurut Yanuar, Manager PLN UP3 Banjarmasin, pemeriksaan pada 22 April 2025 menemukan segel meteran dalam kondisi rusak dan koneksi terminal yang tidak sesuai standar. Hal ini diduga menyebabkan pencatatan konsumsi listrik lebih rendah dari pemakaian sebenarnya.

“Hasil pengujian teknis menunjukkan bahwa alat ukur bekerja lebih lambat dari standar, yang mengindikasikan pencatatan tidak akurat,” jelas Yanuar.

PLN menyebut pengujian dilakukan pada 22 Mei 2025, disaksikan oleh pelanggan, petugas PLN, dan kepolisian. Perwakilan FIFGROUP juga diundang pada 4 Juni untuk menerima hasil pemeriksaan, dan mengajukan surat keberatan pada 5 Juni.

“Keberatan tersebut telah dievaluasi bersama Dinas ESDM Provinsi Kalsel, yang menetapkan ini termasuk pelanggaran Golongan II. Rincian tagihan susulan telah kami sampaikan secara resmi,” tambah Yanuar.

Karena belum ada penyelesaian, PLN mengirim surat pemberitahuan pemutusan sementara pada 9 Juli, dan kembali mendatangi lokasi pada 23 Juli. Namun, pelaksanaan pemutusan belum dilakukan karena adanya penolakan di lapangan.

“Kami tetap membuka ruang dialog dan berharap persoalan ini diselesaikan secara musyawarah,” pungkasnya.

Transparansi dan Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyentuh aspek perlindungan konsumen, transparansi layanan publik, serta akuntabilitas institusi negara. Kedua pihak menyatakan terbuka terhadap jalur penyelesaian resmi.

Namun dengan perbedaan versi, temuan teknis dari PLN dan pembelaan prosedural dari FIFGROUP, penyelesaian konflik ini sangat bergantung pada bukti sahih, proses mediasi yang adil, serta itikad baik kedua belah pihak untuk menghindari eskalasi yang merugikan operasional dan layanan kepada masyarakat.(bin/rasyad)

Berikut siaran pers yang disampaikan PLN UP3 Banjarmasin:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *