36 Bandara di Indonesia Resmi Berstatus Internasional, Dorong Konektivitas dan Investasi Daerah

JAKARTA, borneoinfonews.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan status internasional pada 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, dan satu bandar udara bersujud di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa langkah strategis ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. “Setiap bandara dengan status internasional harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai regulasi ICAO serta siap melayani fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Penetapan ini diharapkan dapat memperluas akses penerbangan internasional ke berbagai daerah di Indonesia, meningkatkan arus perdagangan dan pariwisata, serta membuka peluang investasi yang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Bandar udara besar seperti Soekarno-Hatta di Banten, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Kualanamu di Sumatera Utara turut masuk dalam daftar ini. Tidak ketinggalan, bandara di wilayah Timur Indonesia seperti Mopah dan Frans Kaisiepo di Papua juga mendapatkan status internasional.

Berikut daftar lengkap 36 bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

  1. Sultan Iskandar Muda (Aceh)
  2. Kualanamu (Sumut)
  3. Minangkabau (Sumbar)
  4. Sultan Syarif Kasim II (Riau)
  5. Hang Nadim (Kepri)
  6. Soekarno Hatta (Banten)
  7. Halim Perdanakusuma (DKI Jakarta)
  8. Kertajati (Jabar)
  9. Kulon Progo (DIY)
  10. Juanda (Jatim)
  11. I Gusti Ngurah Rai (Bali)
  12. Zainuddin Abdul Madjid (NTB)
  13. Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Kaltim)
  14. Sultan Hasanuddin (Sulsel)
  15. Sam Ratulangi (Sulut)
  16. Sentani (Papua)
  17. Komodo (NTT)
  18. S.M. Badaruddin II (Sumsel)
  19. H.A.S. Hanandjoeddin (Babel)
  20. Jenderal Ahmad Yani (Jateng)
  21. Syamsudin Noor (Kalsel)
  22. Supadio (Kalbar)
  23. Raja Sisingamangaraja XII (Sumut)
  24. Raja Haji Fisabilillah (Kepri)
  25. Radin Inten II (Lampung)
  26. Adi Soemarmo (Jateng)
  27. Banyuwangi (Jatim)
  28. Juwata (Kaltara)
  29. El Tari (NTT)
  30. Pattimura (Maluku)
  31. Frans Kaisiepo (Papua)
  32. Mopah (Papua Selatan)
  33. Kediri (Jatim)
  34. Mutiara Sis Al Jufri (Sulteng)
  35. Domine Eduard Osok (Papua Barat Daya)
  36. Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Kaltim)

Dengan semakin banyaknya bandara berstatus internasional, pemerintah berharap konektivitas udara yang merata di seluruh wilayah Indonesia mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan memperkuat daya saing nasional di kancah global.(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *