Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

JAKARTA, borneoinfonews.comKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Kronologi Kasus

Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem, selaku Mendikbudristek pada 2020, merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, meskipun pengadaan TIK tersebut belum dimulai saat itu.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Nadiem akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Penambahan Tersangka

Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  1. JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
  2. BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar.
  4. MUL (Mulyatsyah) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, serta semua tersangka akan menghadapi pemeriksaan lebih lanjut.

(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *