Habib Muchdar Kawal Kasus Kasus Kakek Johanis, BPN Pastikan Proses Sertifikat Sesuai Aturan

BANJARBARU, Borneoinfonews.com – Sengketa tanah yang dialami Johanis, warga lanjut usia asal Banjarbaru, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini mendapat perhatian sejumlah tokoh, salah satunya Habib Muchdar Hasan Assegaf, Staf Khusus Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, anggota Komisi III DPR RI.

Habib Muchdar menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan sesuai hukum.

“Kami prihatin melihat warga lansia berjuang mempertahankan haknya. Prinsipnya, semua pihak harus mengedepankan hukum dan keadilan. Jika ada dugaan penyimpangan, harus diusut secara tuntas,” ujarnya kepada borneoinfonews.com. Kamis, (14/08/2025).

Menurut Habib Muchdar, mafia tanah adalah masalah serius yang harus diberantas. Komisi III DPR RI juga mendorong pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan agar tidak ada lagi warga kecil yang dirugikan.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah. Kita harus pastikan regulasi berjalan dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya.

Penjelasan BPN Banjarbaru

Ditemui borneoinfonews.com, pada Ju’mat (15/08/2025) Kepala Kantor ATR/BPN Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H., M.M., memberikan penjelasan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1726 atas nama Thalib bin Dullah yang menjadi objek sengketa.

“Kami memahami perhatian publik terhadap kasus ini. Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada masanya, melalui pemeriksaan lapangan dengan melibatkan unsur kelurahan, RT, dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Suhaimi menambahkan bahwa sertifikat ini juga telah diuji melalui jalur hukum.

“Hingga saat ini, tidak ada putusan yang membatalkan sertifikat tersebut. Artinya, dari sisi administrasi pertanahan, prosedur yang ditempuh telah sesuai ketentuan,” katanya.

Langkah Antisipasi BPN

Sebagai langkah pencegahan, BPN Banjarbaru kini memperkuat digitalisasi dokumen pertanahan.

“Kami sedang melakukan digitalisasi arsip agar lebih aman dan mengurangi risiko kehilangan dokumen. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga bukti kepemilikan tanah dan memasang tanda batas,” pungkasnya.

Harapan Kakek Johanis

Sementara itu, kakek Johanis tetap berharap keadilan ditegakkan.

“Ulun hanya handak hak tanah warisan dari orang tua ulun dikembalikan. Harapan ulun, majelis hakim memutus perkara ini dengan hati nurani,” ucapnya.

Kasus ini masih dalam proses di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Semua pihak diminta menghormati jalannya persidangan dan putusan akhir nanti. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *