BANJARBARU, Borneoinfonews.com – Ratusan masyarakat adat Dayak Meratus yang tergabung dalam Aliansi Meratus menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (15/8), menolak rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus (TNPM). Dalam aksi tersebut, Gubernur Kalsel melalui Wakil Gubernur Muhidin dinilai gagal menunjukkan sikap tegas membela hak masyarakat adat.
Aksi ini diikuti perwakilan masyarakat adat dari sembilan kabupaten yang wilayahnya melintasi Pegunungan Meratus, seperti Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Banjar, Kotabaru, dan Tanah Bumbu. Selain itu, hadir pula mahasiswa, organisasi adat, dan kelompok pecinta lingkungan.
Koordinator aksi dari WALHI Kalsel dan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel) menuntut Gubernur menarik kembali usulan penetapan Taman Nasional yang diinisiasi Dinas Kehutanan bersama Pemprov Kalsel. Namun, Muhidin menolak menandatangani surat komitmen mendukung penolakan TNPM, yang dinilai hanya memperkuat dugaan lemahnya komitmen pemerintah provinsi terhadap perlindungan masyarakat adat.
“Janji ya hanya janji. Buktinya ia tidak mau menandatangani komitmen mendukung masyarakat adat,” tegas Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, usai aksi.
Masyarakat Adat Sudah Lama Menjaga Meratus
Aliansi Meratus menilai konsep Taman Nasional bukan solusi, melainkan ancaman terhadap keberadaan masyarakat adat. Menurut mereka, kebijakan ini akan mengabaikan hak ulayat dan berpotensi menggusur masyarakat adat dari wilayah kelola mereka yang telah diwarisi turun-temurun.

“Meratus bukan tanah kosong. Ada subjek yang harus diakui terlebih dahulu. Jangan ujug-ujug menetapkan Taman Nasional. Perjuangan lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat saja memakan waktu sepuluh tahun,” kata Rubi, Ketua PW AMAN Kalsel.
Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus mengimplementasikan Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bukan membuat kebijakan baru yang menyingkirkan masyarakat adat.
Aliansi Layangkan Tiga Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, Aliansi Meratus mengajukan tiga tuntutan kepada Gubernur Kalsel:
- Menarik kembali usulan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalsel.
- Meminta Kementerian Kehutanan menghentikan seluruh proses penetapan TNPM.
- Mengimplementasikan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, mereka juga mendesak Presiden dan DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, merevisi UU Kehutanan, dan mencabut UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dukungan Publik Mengalir Lewat Petisi Online
Penolakan terhadap TNPM terus mendapat dukungan publik. Petisi online yang digagas Aliansi Meratus telah mengantongi 618 tanda tangan dan terus bertambah pasca aksi.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah menghentikan rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.(bin/sp)
