Banjarmasin, borneoinfonews.com – Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, membantah tuduhan dirinya menerima aliran dana sebesar Rp2,6 miliar dari terdakwa RA, mantan Direktur Perusda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS). Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar dan hanya merupakan fitnah.
Abdul Hadi menjelaskan, dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Balangan melalui APBD 2022 dan 2023 seharusnya dikelola sesuai mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sidang kemarin tidak berbicara terkait masalah aliran dana. Nah, aliran dana yang dipakai oleh RA itu ada di hasil BAP Kejaksaan berdasarkan laporan PPATK,” jelasnya.
Menurutnya, keterangan yang ia sampaikan di persidangan hanya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bupati terhadap perusda, bukan mengenai aliran dana.
“Jadi tuduhan aliran dana itu fitnah semata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Hadi menyebut bahwa bukti aliran dana telah jelas tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan yang merujuk pada laporan dan audit PPATK.
Tanggapan Soal Foto yang Beredar
Abdul Hadi juga menanggapi beredarnya sejumlah foto yang dikaitkan dengan dirinya. Ia menjelaskan, foto pertemuan di sebuah kafe di Banjarmasin yang belakangan ramai diperbincangkan merupakan dokumentasi tahun 2020, ketika dirinya belum menjabat sebagai Bupati Balangan.
“Kalau terkait foto itu tahun 2020, saat saya belum jadi bupati, dan RA di sana hadir sebagai kawan dari seorang rekan bisnis,” ujarnya.

Adapun foto lain yang diambil di rumah Rizkan, lanjutnya, terjadi ketika dirinya sudah menjabat sebagai bupati. Namun, Abdul Hadi memastikan bahwa pertemuan tersebut hanya sebatas obrolan ringan.
“Itu saat ngobrol di sela-sela waktu usai kegiatan. Tidak berbicara tentang seolah-olah kita memberikan izin secara lisan, seperti yang pernah diungkapkan terdakwa RA,” ucapnya sambil tersenyum.
Penegasan Soal Mekanisme RUPS
Abdul Hadi menegaskan bahwa aturan yang ia tetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) telah mengharuskan setiap penggunaan dana perusda dilakukan melalui mekanisme RUPS. Hal ini, menurutnya, juga sesuai dengan ketentuan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Karena kami yang membuat Perbup, jelas bahwa penggunaan dana harus melalui RUPS. Kasus ini justru terjadi di luar RUPS. Jadi sudah jelas keterangannya hanya fitnah semata,” pungkasnya.
(bin/hb)
