JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan juga menghadirkan Deputi Keuangan BPKH, Irwanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan fokus pemeriksaan adalah fungsi utama BPKH sebagai pengelola dana haji serta mekanisme pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
“Saksi nomor 1 dan 2 didalami terkait proses pencairan BPIH untuk jamaah haji tahun 2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Komitmen BPKH pada Transparansi
Fadlul Imansyah menegaskan bahwa kehadirannya sebagai bentuk dukungan BPKH terhadap transparansi dan penegakan hukum.
“Sebagai warga negara yang baik dan perwakilan lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya penegakan undang-undang dan aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Fadlul.
BPKH memiliki mandat mengelola dana setoran jamaah, baik untuk program reguler maupun khusus. Dana ini mencakup pembayaran BPIH hingga investasi syariah yang manfaatnya dikembalikan untuk kepentingan jamaah.
Penyelidikan Lanjutan KPK
KPK menegaskan akan terus mendalami materi pemeriksaan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji berlangsung akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
(bin/ip)
