Jakarta, borneoinfonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan itu diberikan dalam rapat pleno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9/2025), usai proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
“DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan KY. Hanya 10 calon yang diloloskan DPR, sesuai kewenangan lembaga legislatif,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Mukti Fajar menegaskan, proses seleksi dilakukan secara transparan dan partisipatif guna melahirkan hakim yang berkompeten serta berintegritas tinggi. Meskipun enam calon lainnya tidak disetujui, KY menghormati keputusan DPR.
Namun, untuk hakim ad hoc HAM, hanya satu calon yang disetujui DPR. Kondisi ini, menurut Mukti, belum memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang mensyaratkan majelis hakim di MA berjumlah lima orang, terdiri atas dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penunjukan tambahan hakim ad hoc HAM agar majelis dapat efektif menangani perkara,” ujarnya.
KY memastikan akan melanjutkan proses seleksi apabila MA mengajukan permintaan resmi, agar ketersediaan hakim tetap berkesinambungan dan kebutuhan peradilan terpenuhi.
Berikut nama-nama calon hakim yang disetujui DPR:
Kamar Pidana:
- Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA)
Kamar Perdata:
- Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA)
- Heru Pramono (Hakim Tinggi MA)
Kamar Agama:
- Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA)
- Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda)
Kamar Militer:
- Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tipikor MA)
Kamar Tata Usaha Negara:
- Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Ditjen Badilmiltun)
Kamar TUN Khusus Pajak:
- Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
- Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Itjen Kemenkeu)
Ad Hoc HAM di MA:
- Moh Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
Keputusan DPR ini menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas lembaga peradilan, sekaligus memastikan Mahkamah Agung tetap profesional dan kredibel di mata publik.
(bin/ip)
