KPK Berhasil Kembalikan Rp2,5 Triliun: Angka Fantastis!

Jakarta, borneoinfonews.com – KPK terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui pengembalian kerugian negara atau asset recovery. Pada periode 2020-2024, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.544.426.279.509.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, capaian ini merupakan sumbangsih nyata pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Pengembalian kerugian negara melalui asset recovery adalah bukti nyata bahwa KPK tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tapi juga memulihkan keuangan negara,” ujarnya.

Pada 2024 saja, KPK berhasil mengembalikan Rp731.549.197.475. Dari 2020 hingga 2024, KPK mengembalikan kerugian negara melalui barang rampasan yang dilelang senilai Rp113.708.194.790. Barang rampasan elektronik mendominasi dengan 553 item senilai Rp1.084.403.133.

Pengembalian aset tertinggi berasal dari surat setoran bukan pajak (SSBP) dari 245 unit kendaraan yang dilelang, senilai Rp42.628.812.313. KPK juga menyerahkan barang rampasan melalui proses hibah atau PSP kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) senilai Rp834.199.311.800.

Pada 2024, KPK menyerahkan 159 barang rampasan meliputi tanah/bangunan, tanah dan kendaraan bermotor kepada KLPD. Contohnya, 31 barang rampasan berupa tanah/bangunan kepada Pemerintah Desa Suru, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, senilai Rp3.957.000.000.

“Pengembalian asset recovery menjadi fokus utama KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi. Upaya ini tidak hanya memulihkan kerugian negara, tapi juga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tambah Alex.

Proses asset recovery dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir, meliputi:

  1. Pelacakan aset tersangka/terdakwa/terpidana.
  2. Pengelolaan barang bukti berupa sitaan dan rampasan.
  3. Penaksiran nilai aset.
  4. Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

KPK juga menyusun langkah strategis untuk optimalisasi pengembalian aset, seperti:

  1. Akselerasi lelang benda sitaan.
  2. Pemanfaatan gedung penyimpanan aset.
  3. Partisipasi aktif dalam pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset.
  4. Penyusunan peraturan KPK tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021.

“Harapannya, ke depan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi bisa lebih maksimal dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Alex.(MR/BIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *