Karang Intan, borneoinfonew.com – Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar menerima remisi khusus Natal 2024. Kepala Lapas, Edi Mulyono, menyerahkan surat keputusan secara simbolis kepada perwakilan penerima remisi. Rabu (25/12/2024).
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyampaikan amanat secara virtual. “Pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam program pembinaan.”
Remisi ini bertujuan mempercepat integrasi warga binaan ke masyarakat. Besaran remisi bervariasi: 7 orang (1 bulan), 3 orang (1,5 bulan) dan 1 orang (2 bulan).
Salah satu penerima remisi, WP, mengucapkan terima kasih atas fasilitas ibadah dan remisi. “Terima kasih Lapas Narkotika Karang Intan atas fasilitas ibadah Natal dan remisi ini.” *(?MR/BIN)
