Gratifikasi Rp88,39 Miliar: KPK Ungkap Fakta!

Jakarta, borneoinfonews.com – 25 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 15.516 pelaporan gratifikasi dengan total nilai Rp88,39 miliar selama periode 2020-2024. Dari jumlah tersebut, 5.815 pelaporan ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai Rp21,03 miliar.

Menurut Pimpinan KPK, Johanis Tanak, jumlah pelaporan gratifikasi terus meningkat setiap tahun. Pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan, meningkat menjadi 2.127 pada 2021, 3.903 pada 2022, 3.703 pada 2023, dan 3.944 pada 2024.

Kategori objek gratifikasi terbanyak pada 2024 adalah karangan bunga, hidangan, atau makanan dan minuman kemasan dengan nilai Rp1,229 miliar. Kategori uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya mencatatkan nilai Rp13,637 miliar.

Berikut Kategori objek gratifikasi terbanyak pada 2024 adalah:

  1. Karangan bunga, hidangan, atau makanan dan minuman kemasan dengan nilai Rp1,229 miliar (1.471 objek).
  2. Uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp13,637 miliar (1.447 objek).
  3. Cendera mata, plakat, dan barang dengan logo instansi pemberi dengan nilai Rp125 juta (332 objek).
  4. Tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya dengan nilai Rp636 juta (71 objek).
  5. Barang lainnya dengan nilai Rp1,424 miliar (1.246 objek).

Total Pelaporan

  • Jumlah pelaporan gratifikasi: 15.516
  • Total nilai pelaporan: Rp88,39 miliar
  • Jumlah pelaporan yang ditetapkan sebagai milik negara: 5.815
  • Total nilai pelaporan yang ditetapkan sebagai milik negara: Rp21,03 miliar

Perincian Pelaporan per Tahun

  • 2020: 1.839 pelaporan senilai Rp25,80 miliar
  • 2021: 2.127 pelaporan senilai Rp8 miliar
  • 2022: 3.903 pelaporan senilai Rp16,7 miliar
  • 2023: 3.703 pelaporan senilai Rp20,84 miliar
  • 2024 (hingga 16 Desember): 3.944 pelaporan senilai Rp17,05 miliar

Kategori Objek Gratifikasi

  • Karangan bunga, hidangan, atau makanan dan minuman kemasan: 1.471 objek senilai Rp1,229 miliar
  • Uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya: 1.447 objek senilai Rp13,637 miliar
  • Cendera mata, plakat, dan barang dengan logo instansi pemberi: 332 objek senilai Rp125 juta
  • Tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya: 71 objek senilai Rp636 juta
  • Barang lainnya: 1.246 objek senilai Rp1,424 miliar

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui:

  1. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi terkait.
  2. Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) melalui situs web KPK.
  3. Email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

KPK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pencegahan praktik gratifikasi di sektor publik. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dengan batas waktu 30 hari sejak penerimaan.

Dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas, KPK bertujuan mencegah dan memberantas praktik gratifikasi di sektor publik, serta menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.(MR/BIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *