Eks Sekda Balangan Sutikno Mengugat Status Tersangka Kasus Korupsi Hibah Majelis Taklim

Balangan, Borneoinfonews.com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid, resmi digelar di Pengadilan Negeri Balangan, Jumat (3/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dharma Setiawan Negara, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sutikno hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria.

Dalam pembacaan permohonan, Hottua Manalu, rekan Kamaruddin, menjelaskan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi klien mereka.

Pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Sutikno.

“Terdapat tebur, atau cacat administrasi, dalam penetapan tersangka Bapak Sutikno. Kami menilai ada prosedur yang cacat formil maupun substansi,” ujar Kamaruddin.

Hottua Manalu kemudian memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Pertama, tidak adanya bukti audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara akibat tindakan Sutikno. Menurutnya, penyidik kejaksaan juga tidak pernah mengonfirmasi hasil audit tersebut kepada kliennya.

“Seharusnya, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada audit investigasi dari BPK atau BPKP,” tegas Kamaruddin.

Kedua, Sutikno tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Saat dipanggil ke Kejaksaan Negeri Balangan pada 17 September, surat panggilan yang diterimanya disebut tidak mencantumkan status pemanggilan secara jelas.

“Di surat panggilan itu tidak ada pernyataan apakah dia dipanggil sebagai saksi atau sebagai tersangka. Seharusnya ada pemeriksaan sebagai calon tersangka atau saksi, barulah kemudian di-BAP sebagai tersangka,” jelas Kamaruddin.

Ketiga, pertanyaan dalam pemeriksaan pada 17 September dinilai hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi dugaan korupsi.

“Pertanyaannya tidak mendeskripsikan bagaimana, apa, kapan Pak Sutikno melakukan tindak pidana korupsi. Jadi hal-hal yang sangat formil,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum meyakini penetapan Sutikno sebagai tersangka sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. Mereka berkomitmen membuktikan hal itu pada sidang lanjutan.

Diketahui, Sutikno resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan pada Rabu (17/9) dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai selama 20 hari. Penetapan dilakukan setelah penyidik menilai terdapat cukup bukti atas peran Sutikno dalam proses pencairan hibah senilai Rp1 miliar dari APBD Perubahan 2023.

Disposisi Sutikno disebut ditujukan kepada Kabag Kesra Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, untuk membantu memproses proposal yang diajukan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid, keduanya kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Publik kini menanti hasil persidangan tersebut, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah publik.(bin/hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *